Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Profil Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Dijatuhi Sanksi Peringatan karena Terbukti Langgar Kode Etik

Profil Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang dijatuhi sanksi peringan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan arahan saat apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024 di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2023) - Profil Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang dijatuhi sanksi peringan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu. 

Sebelum berkarier di Bawaslu, pria yang akrab disapa Bajga ini pernah menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia dan Tenaga Ahli MKD DPR RI.

Rahmat Bagja berhasil mendapatkan Beasiswa Dikti, Kementerian pendidikan Nasional di tahun 2008-2009.

Dikutip dari Tribunnewswiki, sebelumnya, Bagja juga meraih penghargaan Piala Subekti untuk Penulis Buku Hukum, Fakultas Hukum Pascasarjana UI tahun 2010.

Pada tahun 2012-2016, Bagja bekerja sebagai Managing Partner pada Bagja Afgani & Partners Law Office, dan pada 2004 Staf Panitia.

Lalu, pada 2012-2014 bergabung dalam Tim Kelompok Kerja untuk DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia).

Riwayat Pendidikan

- SD Kebon Baru VII, Cirebon

- SMP 2 di Bogor

- SMA 2 di Bogor

- S1 Ilmu Hukum UI (2003)

- S2 Master of Law Utrecht University (2009)

- Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana FHUI (2010-tidak selesai)

- Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH Unand (2020-2022)

Semasa kuliah ini, Bagja diketahui aktif dalam gerakan mahasiswa saat era reformasi.

Ia sempat menjadi Ketua Umum Senat Mahasiswa di Fakultas Hukum, UI periode 2001-2002 dan menjadi Ketua Umum Komisariat HMI FHUI periode 2000-2001.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved