Pilpres 2024
Fakta Beredarnya Tabloid Indonesia Maju Prabowo-Gibran: Disebar di Jateng, 800 Eksemplar di Magelang
Berikut ini fakta-fakta beredarnya Tabloid Indonesia Maju bergambar Prabowo-Gibran yang beredar di wilayah Jawa Tengah.
"Iya (tidak mengetahui adanya tabloid tersebut)," kata Wakil Komandan Bravo (Komunikasi) TKN Prabowo-Gibran, Herzaky Mahendra Putra saat dihubungi Tribunnews.com.

Herzaky menduga, tabloid tersebut dibagikan oleh relawan atau simpatisan Prabowo-Gibran.
"Sepertinya dari relawan atau simpatisan. Maklum, yang mau dukung Prabowo-Gibran ini banyak banget elemennya," ujarnya.
Dia pun menilai beredarnya tabloid semacam itu menjadi salah satu cara relawan atau simpatisan memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Semua berupaya dengan caranya masing-masing mengenalkan dan memenangkan Pak Prabowo dan Mas Gibran," kata Herzaky.
Senada, Ketua Koalisi Indonesia Maju (KIM) Solo, Ardianto Kuswinarno juga mengatakan pihaknya tidak menyebar tabloid tersebut.
"Banyak pertanyaan, itu bukan dari kita," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Relawan Prabowo Mania 08 Soloraya, Indika Wijaya Kusuma, juga menegaskan hal serupa.
Pihaknya juga tidak menyebar tabloid tersebut.
"Bukan dari kami," ujar Indika lewat pesan singkat.
3. Bawaslu Magelang lakukan kajian, Bawaslu Solo sebut tidak ada pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Magelang menyatakan penyebaran tabloid berjudul Indonesia Maju tersebut digolongkan sebagai bentuk kampanye. Sehingga pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan kampanye yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh mengatakan penyebar tabloid belum mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) kepada pihak kepolisian setempat sebagai salah satu syarat mengadakan kegiatan kampanye.
"Kalau kemudian kita sebut sebagai bahan kampanye maka harus mengikuti dari aturan kampanye yakni apa, harus ada pengajuan STTP kepada kepolisian dan sudah kami cek di Polres Magelang tidak ada pengajuan STTP," katanya, Rabu (6/12/2023).
Dia mengatakan, konten dalam tabloid tersebut berisi berita terkait kelebihan dan pujian kepada salah satu paslon. Menurutnya, tulisan di dalamnya tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik dan kental dengan nuansa kampanye.
Sumber: TribunSolo.com
Tabloid Indonesia Maju
Prabowo-Gibran
Jawa Tengah
Magelang
Gibran Rakabuming Raka
Bawaslu
Prabowo Subianto
Herzaky Mahendra Putra
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.