Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2024

Fakta Beredarnya Tabloid Indonesia Maju Prabowo-Gibran: Disebar di Jateng, 800 Eksemplar di Magelang

Berikut ini fakta-fakta beredarnya Tabloid Indonesia Maju bergambar Prabowo-Gibran yang beredar di wilayah Jawa Tengah.

Penulis: Daryono
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
Tabloid bertuliskan Tabloid Indonesia Maju, Prabowo - Gibran 

"Iya (tidak mengetahui adanya tabloid tersebut)," kata Wakil Komandan Bravo (Komunikasi) TKN Prabowo-Gibran, Herzaky Mahendra Putra saat dihubungi Tribunnews.com.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Herzaky Mahendra Putra saat ditemui awak media di Rumah Indonesia Maju, Menteng, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Herzaky Mahendra Putra saat ditemui awak media di Rumah Indonesia Maju, Menteng, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Herzaky menduga, tabloid tersebut dibagikan oleh relawan atau simpatisan Prabowo-Gibran

"Sepertinya dari relawan atau simpatisan. Maklum, yang mau dukung Prabowo-Gibran ini banyak banget elemennya," ujarnya.

Dia pun menilai beredarnya tabloid semacam itu menjadi salah satu cara relawan atau simpatisan memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

"Semua berupaya dengan caranya masing-masing mengenalkan dan memenangkan Pak Prabowo dan Mas Gibran," kata Herzaky.

Senada, Ketua Koalisi Indonesia Maju (KIM) Solo, Ardianto Kuswinarno juga mengatakan pihaknya tidak menyebar tabloid tersebut.

"Banyak pertanyaan, itu bukan dari kita," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Relawan Prabowo Mania 08 Soloraya, Indika Wijaya Kusuma, juga menegaskan hal serupa.

Pihaknya juga tidak menyebar tabloid tersebut.

"Bukan dari kami," ujar Indika lewat pesan singkat.

3. Bawaslu Magelang lakukan kajian, Bawaslu Solo sebut tidak ada pelanggaran

Bawaslu Kabupaten Magelang menyatakan penyebaran tabloid berjudul Indonesia Maju tersebut digolongkan sebagai bentuk kampanye. Sehingga pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan kampanye yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh mengatakan penyebar tabloid belum mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) kepada pihak kepolisian setempat sebagai salah satu syarat mengadakan kegiatan kampanye.

"Kalau kemudian kita sebut sebagai bahan kampanye maka harus mengikuti dari aturan kampanye yakni apa, harus ada pengajuan STTP kepada kepolisian dan sudah kami cek di Polres Magelang tidak ada pengajuan STTP," katanya, Rabu (6/12/2023). 

Dia mengatakan, konten dalam tabloid tersebut berisi berita terkait kelebihan dan pujian kepada salah satu paslon. Menurutnya, tulisan di dalamnya tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik dan kental dengan nuansa kampanye.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved