Pilpres 2024
Bawaslu Minta KPU Atur Debat Capres Cawapres Selaras Undang-Undang
Bawaslu masih memastikan apakah benar terjadi perubahan format debat capres cawapres, KPU diingatkan agar debat sesuai ketentungan UU.
- Debat ketiga: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.
- Debat keempat: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.
- Debat kelima: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.
KPU RI telah menetapkan tanggal debat capres cawapres yang bakal berlangsung di Jakarta, yakni:
12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.
Ada total enam segmen dalam lima kalo debat pasangan capres cawapres mendatang.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga: Jadwal dan Tema Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024, KPU Sebut Masih Mungkin Format Berubah
Debat bakal dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.
Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.