Pilpres 2024
Bawaslu Minta KPU Atur Debat Capres Cawapres Selaras Undang-Undang
Bawaslu masih memastikan apakah benar terjadi perubahan format debat capres cawapres, KPU diingatkan agar debat sesuai ketentungan UU.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk soal format debat capres cawapres.
Hal ini merupakan satu di antara upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran.
"Bawaslu itu dalam konteks hari ini memastikan KPU untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Bandung, Senin (5/12/2023).
Adapun peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, lanjutnya, adalah tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
"Sehingga dalam konteks ini tentu langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu, mengingatkan KPU untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran," tuturnya.
"Karena ketentuan undang-undang dipahami oleh semua orang gitu ya," sambung Lolly.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu mencontohkan Peraturan KPU (PKPU) yang dibuat pasti selaras dengan aturan di atasnya. Dalam konteks format debat pun harusnya demikian.
Hingga saat ini pihak Bawaslu sendiri masih memastikan apakah benar terjadi perubahan format debat capres cawapres ini.
"Nah, saat ini kami sedang memastikan apakah betul ada perubahan format itu, misalnya apakah dengan berbagai keluhan yang terjadi, kemudian langkah-langkah yang dilakukan KPU apa, itu juga sedangkan kami (selidiki) sendiri," pungkasnya.
Baca juga: Format Debat Belum Ketok Palu, KPU Bakal Panggil Ulang Timses Capres-Cawapres
Debat perdana capres cawapres bakal berlangsung di KPU RI, Jakarta.
Ketua KPU Hasyim mengonfirmasi ihwal debat bakal berlangsung pada tanggal 12 Desember 2023, pukul 19.00 WIB
"Iya benar, rencananya demikian," kata Hasyim saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).
KPU RI telah merancang tema debat capres cawapres peserta Pilpres 2024. Adapun berikut tema debat capres cawapres Pilpres 2024:
- Debat pertama: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
- Debat kedua: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.
- Debat ketiga: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.
- Debat keempat: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.
- Debat kelima: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.
KPU RI telah menetapkan tanggal debat capres cawapres yang bakal berlangsung di Jakarta, yakni:
12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.
Ada total enam segmen dalam lima kalo debat pasangan capres cawapres mendatang.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga: Jadwal dan Tema Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024, KPU Sebut Masih Mungkin Format Berubah
Debat bakal dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.
Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.