Pilpres 2024
MK Tolak Uji Ulang Batas Usia Capres-Cawapres, TKN: Makin Terang Anwar Usman Korban Kambing Hitam
TKN Prabowo-Gibran sambut putusan MK menolak uji ulang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Rabu (29/11/2023).
MK menilai UU Kekuasaan Kehakiman sebagai undang-undang yang sifatnya lebih umum daripada UU MK yang menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Sebagaimana asas hukum lex specialis derogate lex generali, maka beleid yang bersifat khusus akan mengesampingkan beleid yang sifatnya umum.
"Pembentukan majelis yang berbeda untuk memeriksa kembali perkara sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009 tidak mungkin dapat diterapkan di Mahkamah Konstitusi," ucap Enny Nurbaningsih.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, di dalam mempertimbangkan dalil permohonan pemohon, khususnya berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon, Mahkamah lebih menekankan dengan bertumpu pada UU MK yang bersifat khusus," tuturnya.
Selain itu, MK kemudian menyinggung kembali putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Adapun pada Pasal 358, pada intinya menegaskan bahwa meskipun terdapat pelanggaran etika berat di dalamnya, Putusan 90 telah berkekuatan hukum tetap sesuai prosedur.
Dalam sidang putusan Perkara 141/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Ketua MK Anwar Usman tak dilibatkan mengadili perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hal itu sesuai permohonan Pemohon dan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK), pada 7 November lalu.
Dalam petitum, Brahma meminta agar syarat usia minimum capres-cawapres berbunyi "40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur".
Brahma menyoroti, dalam perumusan Putusan 90 /PUU-XXI/2023, 5 hakim konstitusi yang menyetujui pengubahan syarat usia minimal capres-cawapres tak bulat pandangannya.
Dari 5 hakim, hanya 3 hakim yakni Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.
Namun, 2 hakim lainnya, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak maju sebagai capres-cawapres.
Brahma menilai, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.
Sebab, jika dibaca secara utuh, hanya jabatan gubernur saja yang bulat disepakati 5 hakim tersebut untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.
"Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya 3 hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur 5 hakim konstitusi," kata Brahma.
Brahma menekankan, frasa baru dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim dari 5 suara hakim yang dibutuhkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.