Pemilu 2024
Pengamat Sebut Bawaslu Tak Tegas Dalam Putusan Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen
Lebih lanjut, Titi menjelaskan pada pokoknya Bawaslu memutuskan adanya pelanggaran prosedur soal pencalonan keterwakilan perempuan paling sedikit 30
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
Atas hal itu Hadar selaku pelapor meminta Bawaslu Membuat putusan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.
Baca juga: PKS Janji Tak Pindahkan Ibu Kota, Simak 3 Janji Kampanye PKS pada Pemilu 2019, Belum Terwujud?
Kemudian meminta Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.
Serta juga memerintahkan KPU untuk membatalkan atau mencoret DCT yang diajukan partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.