Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Beri Uang dan Sembako

Dalam berkampanye Bagja mengingatkan peserta pemilu tidak memakai fasilitas negara, tempat pendidikan dan juga tempat ibadah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan arahan saat apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024 di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2023). Bawaslu menggelar apel tersebut untuk menyiapkan kesiagaaan pengawas Pemilu jelang tahapan kampanye pada penyelenggaraan Pemilu 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan semua peserta pemilu untuk mengenali dan menghindari potensi pelanggaran saat kampanye.

Hal itu kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja supaya mencegah adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Jangan kasih uang, sembako, saat kampanye,” kata Bagja dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).

Bawaslu juga melihat akan ada potensi politik uang dalam tahapan kampanye. Maka dari itu peserta pemilu juga harus tau hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye.

“Money politik dalam bentuk apapun tunai atau non tunai itu jangan sedikitpun terpikirkan," tuturnya.

Selain itu, dalam berkampanye Bagja mengingatkan peserta pemilu tidak memakai fasilitas negara, tempat pendidikan dan juga tempat ibadah.

Ia meminta dalam kampanye, peserta pemilu bisa memilih tempat dan lingkungan mana saja yang memenuhi kriteria.

"Kampanye di tempat pendidikan atau tempat ibadah tidak boleh,” jelasnya.

“Sebentar lagi 25 desember 2023 saat natal masih masa kampanye, jadi hati-hati karena biasanya bisa ada celah yang kasih uang," sambung Bagja.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 bakal berlangsung mulai Selasa (28/11/2023) besok. Masa kampanye bakal berlangsung selama 75 hari.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan