Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Bawaslu Dituntut Tak Pandang Bulu Tindak Pelanggaran di Pemilu 2024

Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu tak pandang bulu dalam menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan perangkat desa.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Warta Kota/Alex Suban
ILUSTRASI papan reklame Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015). 

Beredar surat yang isinya deklarasi nasional Desa Bersatu kepada Prabowo-Gibran. Surat itu diteken Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas.

Baca juga: VIDEO Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Panen Sejumlah Kritik: Bawaslu Hingga Wakil Presiden

Dukungan perangkat desa itu dinilai menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Pada Pasal 51 huruf c UU Desa disebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved