Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Mengenal Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024: Aturan Pemasangan hingga Larangannya

Berikut ini mengenal mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 mengenai aturan pemasangan hingga larangannya, dan jadwal lengkapnya.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUN TIMURMUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi Kampanye - Berikut pengertian alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 hingga aturan pemasangan dan larangannya. 

1. Peserta Pemilu dapat memasang Alat Peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d.

2. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- Reklame;
- Spanduk; dan/atau
- Umbul-umbul.

3. Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

4. Penyerahan desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum masa Kampanye Pemilu.

Selanjutnya pada Pasal 35 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang disebutkan bahwa:

1. KPU dapat memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).

2. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuatan desain dan materi Alat Peraga Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu.

Pada Pasal 36 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, terdapat:

1. Fasilitasi KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu.

2. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.

3. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:

Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan
Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
4. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mendes Tegaskan Perangkat Desa Harus Netral, Tidak Boleh Hadir di Lokasi Kampanye

6. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved