Pemilu 2024
Mengenal Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024: Aturan Pemasangan hingga Larangannya
Berikut ini mengenal mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 mengenai aturan pemasangan hingga larangannya, dan jadwal lengkapnya.
- penutup kepala,
- alat minum/makan,
- kalender,
- kartu nama,
- PIN,
- alat tulis, dan
- atribut Kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada Ayat (4) terdapat ketentuan ukuran selembaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker, yakni sebagai berikut,
- Selebaran: paling besar 8,25 cm x 21 cm
- Brosur: paling besar 21 cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10 cm
- Pamflet: paling besar 21 cm x 29,7 cm
- Poster: paling besar 40 cm x 60 cm
- Stiker: paling besar 10 cm x 5 cm
Adapun biaya bahan kampanye paling tinggi adalah Rp100.000.
Baca juga: Adu Kuat Tokoh Jatim di Barisan Anies, Prabowo, dan Ganjar Jelang Kampanye Pilpres 2024, Khofifah?
Adapun pada Pasal 34 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan sebagai berikut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.