Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Mengenal Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024: Aturan Pemasangan hingga Larangannya

Berikut ini mengenal mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 mengenai aturan pemasangan hingga larangannya, dan jadwal lengkapnya.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUN TIMURMUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi Kampanye - Berikut pengertian alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 hingga aturan pemasangan dan larangannya. 

- penutup kepala,

- alat minum/makan,

- kalender,

- kartu nama,

- PIN,

- alat tulis, dan

- atribut Kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada Ayat (4) terdapat ketentuan ukuran selembaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker, yakni sebagai berikut,

- Selebaran: paling besar 8,25 cm x 21 cm

- Brosur: paling besar 21 cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10 cm

- Pamflet: paling besar 21 cm x 29,7 cm

- Poster: paling besar 40 cm x 60 cm

- Stiker: paling besar 10 cm x 5 cm

Adapun biaya bahan kampanye paling tinggi adalah Rp100.000.

Baca juga: Adu Kuat Tokoh Jatim di Barisan Anies, Prabowo, dan Ganjar Jelang Kampanye Pilpres 2024, Khofifah?

Adapun pada Pasal 34 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan sebagai berikut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved