Sabtu, 4 Oktober 2025

Anggota Polda Metro Jaya Ikut Tertipu Pegawai Bappenda Tangsel, Merugi Hingga Rp80 Juta

Meski begitu, Bambang belum menjelaskan secara rinci soal penipuan yang dialami anggota polisi tersebut.

Istimewa
Ilustrasi Polisi. Polisi baru saja menangkap pegawai Bappenda Tangerang Selatan, HW (49) karena melakukan penipuan dengan modus lowongan kerja. Bahkan, salah satu korbannya ada yang merupakan anggota Polda Metro Jaya hingga merugi puluhan juta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Polisi baru saja menangkap pegawai Bappenda Tangerang Selatan, HW (49) karena melakukan penipuan dengan modus lowongan kerja.

Bahkan, salah satu korbannya ada yang merupakan anggota Polda Metro Jaya hingga merugi puluhan juta.

"Mendapat laporan adanya korban lain, yakni polisi atas nama Aiptu T yang dinas di Polda Metro Jaya di bagian SIM dengan kerugian Rp 80 juta," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangan, Senin (20/11/2023).

Meski begitu, Bambang belum menjelaskan secara rinci soal penipuan yang dialami anggota polisi tersebut.

Bambang tidak menutup kemungkinan adanya adanya korban-korban lainya yang ditipu HW dan komplotannya.

"Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka," ujarnya.

Saat ini pelaku HW sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polsek Pondok Aren. Dia dijerat Pasal Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.

Pengungkapan Kasus

HW (49), seorang pegawai Bappenda Tangerang Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penipuan dengan modus lowongan pekerjaan.

Kasus ini bermula saat korban berinisial HA (63) tengah mencarikan pekerjaan untuk anaknya.

Saat itu, datang seorang pria berinisial SA yang menawarkan pekerjaan untuk anak korban dengan dikenalkan dengan HW yang bekerja di Bappenda Tangerang Selatan.

Tidak secara gratis, saat itu HW berjanji anak korban akan mendapatkan pekerjaan di Kantor Samsat namun harus membayar uang senilai Rp150 juta.

"Syarat harus membayar sebesar Rp 150 juta. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dihubungi, Senin (20/11/2023).

Setelah disanggupi, korban dan anaknya dibawa ke kantor Samsat dan dikenalkan dengan seorang wanita berinisial HE yang diduga komplotan penipu tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved