Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Mengaku Pantang Mundur dalam Menegakkan Hukum Tanah Air

Hakim konstitusi Anwar Usman mengaku pantang mundur dalam menegakkan hukum di tanah air.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku menyayangkan peradilan etik yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilakukan secara terbuka. 

Di sisi lain, Anwar mengaku tidak ambil pusing atas sanksi pencopotan dia dari jabatan Ketua MK.

“Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan itu adalah milik Allah Swt. sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK tidak sedikit pun membebani diri saya."

Dia meyakini ada hikmah di balik pencopotan itu.

Diminta mundur

Anwar dicopot dari jabatannya karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.

Maruarar Siahaan yang pernah menjadi hakim konstitusi dari tahun 2003 hingga 2008 menyebut seharusnya Anwar mengundurkan diri.

"Oleh karena itu, barangkali ini agar efektif, kalau di shame culture (budaya malu) di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," kata Maruarar kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Selasa malam, (7/11/2023).

"Karena sorry to say, Pak Anwar iparnya presiden. Yang mengeluarkan keputusan pemberhentian nanti ya Pak Presiden," katanya.

Baca juga: Pemilihan Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman Digelar Kamis Besok

Mirip dengan Maruarar, Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Yansen Dinata juga mengimbau Anwar untuk mundur.

"Menurut saya, Anwar Usman sebagai pejabat publik dan terbukti bersalah. Tapi malu dan tahu diri sudah menjadi budaya langka di perpolitikan kita, sehingga mundur dari jabatan setelah dinyatakan bersalah boleh jadi tidak terbayang dibenak pejabat. Anwar Usman kalau tahu diri, ya lebih baik mundur," kata Yansen, Selasa, (7/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Yansen menyebut MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar lantaran yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran etik berat.

(Tribunnews/Febri/Wahyu Aji) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved