Pilpres 2024
Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Mengaku Pantang Mundur dalam Menegakkan Hukum Tanah Air
Hakim konstitusi Anwar Usman mengaku pantang mundur dalam menegakkan hukum di tanah air.
Di sisi lain, Anwar mengaku tidak ambil pusing atas sanksi pencopotan dia dari jabatan Ketua MK.
“Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan itu adalah milik Allah Swt. sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK tidak sedikit pun membebani diri saya."
Dia meyakini ada hikmah di balik pencopotan itu.
Diminta mundur
Anwar dicopot dari jabatannya karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.
Maruarar Siahaan yang pernah menjadi hakim konstitusi dari tahun 2003 hingga 2008 menyebut seharusnya Anwar mengundurkan diri.
"Oleh karena itu, barangkali ini agar efektif, kalau di shame culture (budaya malu) di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," kata Maruarar kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Selasa malam, (7/11/2023).
"Karena sorry to say, Pak Anwar iparnya presiden. Yang mengeluarkan keputusan pemberhentian nanti ya Pak Presiden," katanya.
Baca juga: Pemilihan Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman Digelar Kamis Besok
Mirip dengan Maruarar, Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Yansen Dinata juga mengimbau Anwar untuk mundur.
"Menurut saya, Anwar Usman sebagai pejabat publik dan terbukti bersalah. Tapi malu dan tahu diri sudah menjadi budaya langka di perpolitikan kita, sehingga mundur dari jabatan setelah dinyatakan bersalah boleh jadi tidak terbayang dibenak pejabat. Anwar Usman kalau tahu diri, ya lebih baik mundur," kata Yansen, Selasa, (7/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Yansen menyebut MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar lantaran yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran etik berat.
(Tribunnews/Febri/Wahyu Aji) (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.