Pilpres 2024
Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Mengaku Pantang Mundur dalam Menegakkan Hukum Tanah Air
Hakim konstitusi Anwar Usman mengaku pantang mundur dalam menegakkan hukum di tanah air.
TRIBUNNEWS.COM - Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengaku pantang mundur dalam menegakkan hukum di tanah air.
"Saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," kata Anwar Usman, Rabu, (8/11/2023), dalam tanggapannya atas pencopotannya oleh Majelis Kehormatan Mahkaman Konstitusi (MKMK), dikutip dari tayangan di Kompas TV.
Anwar mengatakan kariernya sebagai hakim selama hampir 40 tahun itu dihancurkan oleh fitnah.
"Dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam," ujarnya.
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kemudian mengklaim ada skenario yang ditujukan untuk membunuh karakter dan martabatnya.
"Saya tetap yakin bahwa sebaik-baik skenario manusia siapa pun untuk membunuh karakter saya, karier saya, harkat dan derajat saya, serta martabat saya dan keluarga besar saya, tentu tidak akan lebih baik dan indah dibandingkan skenario atau rencana Allah Swt.," katanya.
Baca juga: MK jadi Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Tega!
Anwar mengaku berpasrah diri kepada Tuhan dalam menghadapi fitnah yang diarahkan kepada dia dan keluarganya.
"Semoga yang selalu memfitnah, yang membuat isu yang menyudutkan diri saya dan keluarga saya, atau yang menzalimi saya, diampuni oleh Allah Swt., Tuhan Yang Maha Kuasa.”
Mengaku patuhi asas dan norma
Dalam kesempatan yang sama, Anwar juga menyinggung tudingan bahwa dia memutus perkara perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 berdasarkan kepentingan pribadi.
Putusan tentang gugatan batas usia capres dan cawapres itu telah membuka jalan bagi keponakannya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Namun, fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga. Hal itulah yang harus diluruskan," ujar dia.
Anwar mengklaim tetap mematuhi asas dan norma dalam memutus perkara nomor 90.
Dia juga menyebut dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres dan cawapres terdapat unsur politiknya.
"Sesungguhnya saya telah mendapat kabar bahwa (ada) upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Baca juga: Putusan MKMK Mengecewakan, YLBHI: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Tidak Hormat

Di sisi lain, Anwar mengaku tidak ambil pusing atas sanksi pencopotan dia dari jabatan Ketua MK.
“Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan itu adalah milik Allah Swt. sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK tidak sedikit pun membebani diri saya."
Dia meyakini ada hikmah di balik pencopotan itu.
Diminta mundur
Anwar dicopot dari jabatannya karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.
Maruarar Siahaan yang pernah menjadi hakim konstitusi dari tahun 2003 hingga 2008 menyebut seharusnya Anwar mengundurkan diri.
"Oleh karena itu, barangkali ini agar efektif, kalau di shame culture (budaya malu) di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," kata Maruarar kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Selasa malam, (7/11/2023).
"Karena sorry to say, Pak Anwar iparnya presiden. Yang mengeluarkan keputusan pemberhentian nanti ya Pak Presiden," katanya.
Baca juga: Pemilihan Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman Digelar Kamis Besok
Mirip dengan Maruarar, Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Yansen Dinata juga mengimbau Anwar untuk mundur.
"Menurut saya, Anwar Usman sebagai pejabat publik dan terbukti bersalah. Tapi malu dan tahu diri sudah menjadi budaya langka di perpolitikan kita, sehingga mundur dari jabatan setelah dinyatakan bersalah boleh jadi tidak terbayang dibenak pejabat. Anwar Usman kalau tahu diri, ya lebih baik mundur," kata Yansen, Selasa, (7/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Yansen menyebut MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar lantaran yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran etik berat.
(Tribunnews/Febri/Wahyu Aji) (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.