Pilpres 2024
Perjalanan Karier Anwar Usman jadi Ketua MK, Kini Disanksi Pemberhentian dari Jabatan
Profil dan perjalanan karier Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi yang kini mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Diketahui, Rapat Pleno Terbuka pemilihan Ketua Mahkamah (MK) masa jabatan 2023-2028 berlangsung melalui proses pemungutan suara oleh sembilan hakim konstitusi.
Kini Dapat Sanksi, Pemberhentian dari Jabatan
Ketua MK Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Ia terbukti melakukan pelanggaran berat terjadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Selanjutnya, Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru paling lama dua hari semenjak putusan dibacakan.
Selain itu, MKMK menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
Dalam putusannya, Jimly juga membeberkan kesimpulan terkait pemeriksaan terhadap Anwar Usman.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, Tribunnewswiki.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.