Pemilu 2024
Pengamat: KPU Tak Akomodir Permintaan Masyarakat untuk Publikasi Seluruh Daftar Riwayat Hidup Caleg
Tanpa referensi profil dan rekam jejak, maka pemilih bisa salah dalam membuat pilihan dan teralihkan fokusnya pada hal-hal yang sifatnya simbolik.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Istimewa
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengakomodir permintaan masyarakat untuk memublikasikan seluruh daftar riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024.
KPU, lanjutnya, masih memberikan kesempatan apabila partai politik telah mendapat izin tertulis resmi dari caleg dalam DCT untuk mempublikasikan daftar riwayat hidupnya.
Kesempatan publikasi riwayat hidup diberikan KPU hingga menjelang waktu pemungutan suara atau berakhir masa kampanye. Mengingat di satu sisi dalam aturan kepemiluan tidak diatur secara eksplisit terkait batas waktu publikasi riwayat hidup caleg.
Berita Terkait
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.