Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pengamat: KPU Tak Akomodir Permintaan Masyarakat untuk Publikasi Seluruh Daftar Riwayat Hidup Caleg

Tanpa referensi profil dan rekam jejak, maka pemilih bisa salah dalam membuat pilihan dan teralihkan fokusnya pada hal-hal yang sifatnya simbolik.

Istimewa
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengakomodir permintaan masyarakat untuk memublikasikan seluruh daftar riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024. 

KPU, lanjutnya, masih memberikan kesempatan apabila partai politik telah mendapat izin tertulis resmi dari caleg dalam DCT untuk mempublikasikan daftar riwayat hidupnya.

Kesempatan publikasi riwayat hidup diberikan KPU hingga menjelang waktu pemungutan suara atau berakhir masa kampanye. Mengingat di satu sisi dalam aturan kepemiluan tidak diatur secara eksplisit terkait batas waktu publikasi riwayat hidup caleg.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved