Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Ini Alasan Almas Catut Nama Gibran dalam Gugatan ke MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Begini alasan Almas mencatut nama Gibran dalam gugatannya ke MK terkait batas usia capres-cawapres.

YouTube Tribunnews
Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru saat diwawancari Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra terkait gugatan batas usia capres-cawapres di program Tribunnews On Focus yang ditayangkan di YouTube Tribunnews, Sabtu (28/10/2023). 

Isi Gugatan Catut Nama Gibran

Dalam gugatannya, pemohon turut menyinggung soal Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Ia menganggap bahwa Gibran merupakan tokoh inspiratif ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Solo.

"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025," demikian bunyi gugatan tersebut saat dibacakan pada 5 September 2023 dikutip dari Kompas.com.

Sehingga, dengan landasan tersebut, pemohon menganggap sudah selayaknya Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres.

Baca juga: Gugatannya Terkait Usia Capres dan Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Tidak Hubungannya dengan Gibran

Hanya saja, potensi tersebut terhalang dengan syarat usia minimal capres-cawapres lantaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebelumnya masih berusia 35 tahun.

"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal."

"Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," demikian argumen dari Almas.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan