Pilpres 2024
Anwar Usman dan 4 Hakim MK Dilaporkan Ke Dewan Etik Terkait Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres
lima hakim konstitusi dilaporkan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak lima hakim konstitusi dilaporkan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).
Kelima hakim yang dilaporkan antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H, dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani mengatakan laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku kelima hakim konstitusi dalam putusan tersebut.
Dalam laporan tersebut, Julius mengatakan pihaknya menyoroti tiga hal yakni terkait administtasi, formil, dan materil.
"Soal-soal administrasi yang jelas dibahas di dalam itu, pada intinya terkait dengan adanya momen di mana perkara sempat dicabut, lalu kembali diperiksa tanpa ada pembahasan, tanpa ada penetapan," kata Julius di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Kamis (19/10/2023).
Terkait dengan aspek formil, kata dia, misalnya, terkait dengan legal standing atau kedudukan hukum pemohon.
Dalam perkara yang membahas soal umur dan pengalaman, kata dia, tidak terlihat dari profil pemohon yang justru merujuk pada satu nama yakni Gibran Rakabuming yang merupakan Walikota Solo.
Terkait aspek materil, kata dia, salah satunya menyangkut penambahan frasa yang tidak diajukan oleh pemohon baik dalam permohonananya ataupun dalam petitumnya.
Ia mengatakan pihaknya tidak mau mendasarkan laporan ini pada insinuasi, dugaan, prediksi, maupun asumsi melainkan langsung merujuk pada putusan.
"Jadi ini bukan sifatnya asumsi, bukan juga soal politisasi, jadi resmi langsung daripada pertimbangan-pertimbangan para Hakim Konstitusi," kata dia.
Julius juga menegaskan pelaporan tersebut dilakukan sebagai pintu masuk untuk memastikan benchmark Mahkamah Konstitusi lewat Hakim Konstitusinya adalah cerminan asli dari UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pihaknya tidak ingin ada kesan perilaku hakim yang tidak benar dalam sebuah proses yang karut marut dan banyak kejanggalannya.
"Jadi perlu memberikan pembelajaran bagi publik, manasih wajah yang benar bagi konstitusi kita, mana wajah yang tidak benar. Karena ini pendidikan politik juga bagi masyarakat, utamanya bagi anak-anak muda yang menjadi materi pokok dalam pemeriksaan," kata dia.
Selain itu, kata dia, dalam laporan tersebut pihaknya juga menyoroti dugaan konflik kepentingan antara Anwar dengan Gibran, yang namanya disebut-sebut dalam permohonan, memiliki hubungan kekerabatan.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.