Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Pascaputusan MK, KPU Segera Konsultasi ke DPR Ubah PKPU Capres dan Cawapres

Pembacaan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU harus mengubah aturan itu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Yulianto Sudrajat (kanan) saat konferensi pers terkait logistik pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/9/2023). 

Hasyim hanya menegaskan pihaknya harus merespons hasil putusan MK itu dengan cara berkirim surat baik ke pemerintah maupun DPR.

"Seperti yang saya sampaikan tadi, KPU harus meresponnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu dalam pembentukkan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah," jelas Hasyim.

"Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang di ada pada amar putusan MK dan kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved