Pilpres 2024
Pascaputusan MK, KPU Segera Konsultasi ke DPR Ubah PKPU Capres dan Cawapres
Pembacaan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU harus mengubah aturan itu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
KPU sebelumnya sudah mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 13 Ayat 1 poin q tentang syarat usia peserta calon tertulis "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun ..."
Namun setelah putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU harus mengubah aturan itu.
Sebab kini MK menambahkan syarat dimana meski belum 40 tahun, seseorang bisa menjadi mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres asal pernah dan sedang menjabat kepala daerah.
"Jadi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagaimana disampaikan tadi, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Hasyim dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jakarta, dikutip Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Sarankan Gibran Tak Maju Cawapres Buntut Polemik Putusan MK
Hasil dari kajian itu nantinya akan menghasilkan draf yang di dalamnya akan ada penyesuaian norma untuk KPU 19/2023.
Draf itu pertama-tama bakal KPU sampaikan dulu ke pemerintah dan DPR dalam rangka konsultasi.
Namun sebagian diketahui, hari ini Kompleks Senayan masih 'kosong' lantaran para anggota DPR sedang dalam proses reses.
Di satu sisi waktu menuju masa pendaftaran tinggal hitungan jari.
Bahkan salah satu bakal calon presiden Anies Baswedan dan Gus Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sudah bersurat secara resmi ke KPU bakal mendaftar di hari pertama.
"Nanti kami akan menyusun draf perubahan atau revisi Peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," jelas Hasyim.
Namun begitu hingga saat ini Hasyim masih belum menjelaskan lebih rinci tahapan konsultasi itu.
Pihak KPU pun juga belum buka suara soal seperti apa tahapan revisi PKPU dapat dilakukan di tengah tahapan yang kian mepet.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.