Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Ganjar Hormati Putusan MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah 

Respons putusan MK yang kabulkan gugatan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun, Ganjar mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat.

zoom-inlihat foto Ganjar Hormati Putusan MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah 
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Bakal calon presiden (capres), Ganjar Pranowo. Respons putusan MK yang kabulkan gugatan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun, Ganjar mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat. (Fersianus Waku)

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved