Pilpres 2024
Ganjar Hormati Putusan MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah
Respons putusan MK yang kabulkan gugatan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun, Ganjar mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden (capres), Ganjar Pranowo mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.
Hal ini merespons putusan MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota.
"(Keputusan) MK itu kan final and binding," kata Ganjar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Sehingga, mantan Gubernur Jawa Tengah ini menyebut pihaknya sangat menghormati keputusan tersebut.
"Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini," ujar Ganjar.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Baca juga: PPP Yakini Presiden Jokowi Negarawan Bisa Tenangkan Rakyat yang Risau atas Keputusan MK
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.