Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Banjir Protes Jelang MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Besok

Banjir protes terjadi menjelang MK memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) besok pukul 10.00 WIB.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Banjir protes terjadi menjelang MK memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) besok pukul 10.00 WIB. 

Kritik pun disampaikan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait gugatan batas usia capres-cawapres ini.

Hasto mengingatkan agar MK mendengarkan suara rakyat dalam memutus perkara ini.

Ia meminta agar hakim memiliki sikap kenegarawanan dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.

"Kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat, termasuk apa yang terpendam," ujar Hasto di Kebon Sirih, Jakarta Pusat dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Tak Berwenang Memutus Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

Hasto pun meminta agar hakim MK mengingat era pemerintah Orde Baru yang dianggapnya tidak mendengarkan aspirasi rakyat.

Dia mengungkapkan jika rakyat tidak didengarkan, maka akan muncul kekuatan moral.

"Karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintah yang otoriter, 32 tahun Orde Baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral," ujarnya.

Sementara, mengacu pada aturan, Hasto mengungkapkan bahwa MK tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan gugatan perkara ini.

Hal tersebut karena aturan tersebut bersifat open legal policy atau hanya bisa dibahas di parlemen.

Hasto menegaskan bahwa kewenangan MK hanya untuk mennetukan apakah suatu UU bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.

"MK tidak mewakili kewenangan legislasi membuat suatu materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU itu. Kewenangan MK adalah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi," kata Hasto.

Daftar Gugatan

Untuk selengkapnya berikut daftar gugatan soal batas usia capres-cawapres yang bakal diputus MK pada 16 Oktober 2023:

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023

Gugatan ini diajukan PSI yang diwakili oleh anggota Dewan Pembina PSI, Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Dedek Prayudi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan