Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pemungutan Suara Pemilu 2024 Masih Konvensional, KPU: Perlu Dibahas Serius Jika Ingin Pakai E-Voting

Namun mengacu dari putusan MK, masih banyak syarat yang dipenuhi supaya e-voting bisa diterapkan, mulai dari cyber security, literasi digital

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan proses pemungutan suara dalam Pemilu 2024 masih menggunakan cara konvesional dengan melakukan pencoblosan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).Ā  

Pada Pasal 85 ayat 2 huruf a dijelaskan, pemberian suara secara elektronik dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.

Terakhir, Pasal 85 ayat 2 huruf b menyebutkan, dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian telah dinyatakan memenuhi syarat, pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. Dengan demikian, cara pemilihan untuk menggunakan e-voting dilakukan dengan memiliki minimal dua calon kepala daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved