Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Gugatan Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres Tempatkan Hakim MK di Posisi Konflik Kepentingan

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan seharusnya seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengundurkan diri.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kuasa Hukum Ormas Harimau Jokowi Petrus Selestinus di sebuah restoran di Stasiun Gambir Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019). 

Hal itu berdasarkan halaman jadwal agenda sidang yang tersedia pada situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id.

"Senin, 16 Oktober 2023. Pengucapan Putusan," dikutip dari situs mkri.id, Selasa (10/10/2023).

Pengucapan putusan akan dilakukan di ruang sidang di Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat.

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Baca juga: Soal Potensi Gibran Jadi Cawapres, Ketua Umum PSI Kaesang: Tanggal 16 Baru Tahu Seperti Apa 

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitia Christi Tarandung.

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para Pemohon meminta MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan