Pilpres 2024
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputuskan 4 Hari Jelang Pendaftaran, Bagaimana Nasib Gibran?
Andai gugatan soal batas usia dikabulkan, maka Gibran akan dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.
Editor:
Dewi Agustina
Tribun Solo/Ahmad S
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin (16/10/2023) pekan depan. Andai gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka Gibran yang kini menjabat Wali Kota Solo itu akan dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.
Selain itu pihaknya juga fokus dalam persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan capres cawapres yang tinggal menghitung hari.
"Dalam melakukan legal drafting, KPU merujuk pada norma yang berlaku. Dalam hal ini, norma yang terdapat Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017. Saat ini, KPU fokus pada persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres oleh partai atau gabungan partai politik pada tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023," sambungnya.(tribun network/riz/igm/mam/mar/dod)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.