Pilpres 2024
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputuskan 4 Hari Jelang Pendaftaran, Bagaimana Nasib Gibran?
Andai gugatan soal batas usia dikabulkan, maka Gibran akan dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.
"Serahkan urusan batas umur pada pemegang kekuasaan legislasi, DPR. Kita doakan hakim MK bersifat negarawan," ujarnya.
Sementara itu Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono meyakini putusan MK nantinya merupakan yang terbaik bagi Indonesia.
"Kita meyakini yang akan diputuskan merupakan hasil pertimbangan terbaik dan sesuai dengan konstitusi Indonesia," kata Dave saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).
Namun begitu, Dave enggan membeberkan apakah Golkar setuju atau tidak dengan batasan usia capres dan cawapres tersebut.
Ia hanya bilang, MK mampu dan tahu apa yang diputuskan.
"MK mampu dan tahu persis apa yang perlu diputuskan," katanya.
Sedangkan Partai Demokrat mengimbau seluruh pihak untuk menunggu putusan MK nanti.
"Ya kita tunggu saja hasilnya," kata Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron.
Herman mengatakan, putusan MK pada pekan depan menandakan sebelum pendaftaran pasangan capres dan cawapres di KPU RI pada 19 Oktober 2023.
Bagi Partai Demokrat, batas usia capres dan cawapres diserahkan sepenuhnya kepada MK.
"Kita tunggu saja apa hasil keputusannya tentu itu juga menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Di sisi lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku akan berpedoman pada Undang-Undang (UU) dalam menetapkan aturan usia minimal pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres).
Jika nantinya saat masa pendaftaran capres cawapres dari 19 hingga 25 Oktober 2023 aturan yang berlaku adalah ' ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun berdasarkan Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017, maka KPU akan memedomani hal itu.
"KPU bekerja sesuai UU. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober UU-nya masih berlaku tentang batasan minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, ya kita gunakan itu," kata Hasyim kepada awak media, Selasa (10/10/2023).
Anggota KPU RI Idham Holik menambahkan, saat ini pihaknya masih berfokus melakukan legal drafting dengan merujuk norma aturan yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.