Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

Ingatkan Netralitas, Kemendagri Larang ASN Beri Comment dan Like Postingan Calon Peserta Pemilu

Kemendagri mengingatkan ihwal pelanggaran kode etik netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.

Menpan.go.id.
Ilustrasi ASN. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan ihwal pelanggaran kode etik netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan ihwal pelanggaran kode etik netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.

Staf ahli Kemendagri Togap Simangunsong mengatakan ada sejumlah panduan pelanggaran etik yang mesti ditaati ASN menjelang Pemilu 2024.

Hal ini Togap sampaikan dalam sambutannya pada Launching Pemetaan Kerawanan Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Manado, Sulawesi Utara Kamis (21/9/2023), yang ditayangkan langsung secara daring.

ASN, jelas Togap, dilarang memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu serta mengadakan sosialisasi dan kampanye di akun media sosial bakal calon.

Baca juga: Ini Pola dan Motif Pelanggaran Netralitas ASN Hasil Temuan Bawaslu

Lebih lanjut, mengirimkan tautan pemberitaan tentang bakal calon peserta juga dilarang dan justru paling kerap dilakukan oleh ASN.

"Ini paling sering langsung kirim berita tanpa cross check," ujar Togap.

Selain itu ASN juga dilarang menghadiri deklarasi peserta dan memberikan tindakan dukungan secara aktif. Juga dilarang membuat post, komentar, menyukai, atau bergabung dalam grup pemenangan peserta pemilu.

"ASN juga dilarang membuat posting, comment, like, bergabung atau follow dalam grup pemenangan bakal calon, me-posting pada media sosial atau media lainnya yang dapat diakses publik foto bersama," jelasnya.

"Ikut dalam kegiatan kampanye sosialisasi pengenalan bakal calon. Mengikuti deklarasi bagi suami atau istri bakal calon," tambah Togap.

Bawaslu RI sendiri mencatat ada beberapa masalah mendasar jadi penyebab kenapa masih ada ASN berlaku tidak netral di dalam pemilu atau pilkada.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, masalah pertama adalah implementasi regulasi yang ada kurang mendorong defek gentar.

Selain itu juga rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tidak dijalankan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)

Lebih lanjut, beberapa aspek kultural hingga tekanan dari pimpinan juga tak lepas jadi faktor netralitas ASN.

"Aspek kultural dan patronase dalam birokrasi yang dominan. Tekanan dari pimpinan," kata Lolly dalam juga dalam sambutannya pada Launching Pemetaan Kerawanan Pemilu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved