Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Soal Pemeriksaan Caleg Hingga Capres, Kejaksaan Agung: Kalau Sebatas Saksi Masih Dibolehkan

Para peserta, yakni capres-cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah masih berpeluang diperiksa selama tahapan Pemilu berlangsung.

Penulis: Ashri Fadilla
YouTube Kompas TV
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin (11/9/2023). Kejaksaan Agung memastikan bahwa peserta Pemilu 2024 tak sepenuhnya 'aman' dari pemeriksaan tim penyidik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa peserta Pemilu 2024 tak sepenuhnya 'aman' dari pemeriksaan tim penyidik.

Para peserta, yakni capres-cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah masih berpeluang diperiksa selama tahapan Pemilu berlangsung.

Pemeriksaan itu berlaku untuk perkara lama maupun perkara baru.

Baca juga: Ketua Keluarga Besar FKPPI Pontjo Sutowo Ingatkan Bahaya Polarisasi dalam Pemilu 2024

Namun, mereka hanya dapat diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

"Kalau sebatas dia sebagai saksi masih dibolehkan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com, Rabu (13/9/2023).

Pemeriksaan itu pun akan dilakukan ketika peserta Pemilu menjadi satu-satunya saksi yang dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik.

"Ya urgensi keterangan dia memang dia satu kunci," kata Kuntadi.

Adapun untuk penetapan peserta Pemilu sebagai tersangka, Kuntadi memastikan bahwa jajarannya akan menunda sementara.

Penundaan itu dilakukan hingga tahapan Pemilu 2024 selesai.

Baca juga: Spanduk hingga Baliho Peserta Pemilu di Masa Sosialisasi yang Ada Tanda Coblos Harus Dicopot

"Kalau untuk penetapan tersangka dan sebagainya ya harus kita tunda," katanya.

Ketentuan ini berlaku sejak adanya penetapan peserta Pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagaimana diketahui, sejauh ini KPU telah menetapkan daftar peserta Pemilu untuk calon anggota legislatif (caleg).

Artinya, ketentuan ini sudah berlaku bagi para caleg. Mereka hanya akan diperiksa sebagai saksi apabila dianggap urgent oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

"Ketika itu kapasitasnya sudah ditetapkan sebagai calon tetap, caleg, cagub, ya pending," ujar Kuntadi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved