Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Curhat Ketua KPU Diadukan Bawaslu ke DKPP, Hasyim Asyari: Sudah Jadi Nasib

Hasyim mengatakan dalam penyelenggaraan pemilu tentu sangat mungkin KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi hingga disengketakan. 

Mario Sumampow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (13/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengutarakan perasaan dalam pernyataan penutupnya di sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim mengatakan dalam penyelenggaraan pemilu tentu sangat mungkin KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi hingga disengketakan. 

"Jadi dalam penyelenggaraan pemilu atau proses pemilu, sangat mungkin KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi. Juga sangat mungkin KPU disengketakan sebagai lembaga," ujar Hasyim.

Baca juga: Bawaslu Disebut Salah Tempat Sebab Adukan KPU ke DKPP Secara Personal, Bukan Kelembagaan

Dalam perkara ini ia juga menyinggung petitum yang di mana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku teradu memohon DKPP memberhentikan sementara Ketua dan komisiner KPU RI.

Petitum itu, lanjut Hasyim, tentu tak jadi masalah jika mengarah ke KPU selalu lembaga. Namun beda hal jika merujuk kepada ketua dan komisiner secara individu. 

"Kami sebagai lembaga tidak ada masalah dipersoalkan di mana-mana dan kami ingin sampaikan yang namanya lembaga tidak ada perasaan," jelasnya.

Baca juga: KPU Beberkan Alasan Kenapa Pihaknya Baru Balas Surat Bawaslu Soal Silon Setelah Empat Kali Disurati

Namun beda hal sebab petitum itu mengarah kepada pihaknya selalu individu.

"Tetapi begitu yang diadukan ke DKPP yang disasar adalah pribadi-pribadi dan jelas di dalam petitumnya memohon kepada majelis untuk pemberhentian sementara," sambungnya.

"Oleh karena itu saya sebagai pribadi ketika diadukan, ya sudah jadi nasib, saya hadapi siapapun yang mengadukan," tandasnya. 

Sebagai informasi, DKPP menggelar sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP terhadap KPU RI.

Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan Bawaslu RI. 

Pihaknya mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan enam Anggota KPU lainnya, yaitu: Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Baca juga: Heran Kenapa Bawaslu Bawa Perkara Silon ke DKPP, KPU: Harusnya ke MA Jika Berkaitan PKPU

Para Teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu selalu teradu yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Silon serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan