Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Empat Tantangan yang Akan Muncul di Pemilu 2024 Menurut Bawaslu RI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjelaskan terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam diskusi bertajuk ‘Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg 2024’, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjelaskan terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Diantaranya politisasi identitas, politik uang, netralitas ASN/TNI/POLRI yang dilarang terlibat kampanye dan penyebaran berita hoaks.

“Tantangan dan hambatan dalam pemilu, tentu banyak dan itu juga merupakan bagian dari tantangan kita (Bawaslu),” ujar Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangannya, Jumat (9/1/2023).

Koordinator penyelesaian sengketa ini menjelaskan salah satu tantangan yang akan dihadapi adalah politik identitas.

Dalam gelaran pesta demokrasi kerap terjadi politisasi identitas.

Hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik dalam masyarakat.

"Peserta maupun pendukung dilarang untuk menghasut dan menebar kebencian. Karena bisa menimbulkan hasrat pertentangan, perbedaan SARA," ungkapnya.

Baca juga: UU Pemilu Banyak Digugat, Ketua KPU: Harusnya Selesai Sebelum Tahapan Mulai

Kedua, sambung Totok, politik uang juga menjadi persoalan yang menjadi perhatian Bawaslu.

Untuk mencegah politik uang, Bawaslu mengajak masyarakat terutama mahasiswa untuk berani menolak uang yang disodorkan oleh oknum-oknum tertentu, yang ingin meraih suara dalam pemilu.

“Dulu taglinenya ambil uangnya, jangan pilih orangnya. Sekarang jangan ambil uangnya, jangan pilih orangnya, laporkan ke Bawaslu," tegasnya.

Totok menambahkan, yang ketiga, ialah ihwal netralias ASN.

Ia menjelaskan, setiap ASN dilarang ikut kampanye dan memihak kepada salah satu peserta pemilu yang sedang berkompetisi. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN.

"Dalam menindak pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian. Harus koordinasi dengan stakeholder terkait. Ada aturan yang tidak bisa dilampaui oleh Bawaslu," tuturnya.

Terakhir, kata Totok, berita hoax yang berbahaya adalah disinformasi karena ada unsur kesengajaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan