Pemilu 2024
Empat Tantangan yang Akan Muncul di Pemilu 2024 Menurut Bawaslu RI
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjelaskan terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pemilu 2024.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjelaskan terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pemilu 2024.
Diantaranya politisasi identitas, politik uang, netralitas ASN/TNI/POLRI yang dilarang terlibat kampanye dan penyebaran berita hoaks.
“Tantangan dan hambatan dalam pemilu, tentu banyak dan itu juga merupakan bagian dari tantangan kita (Bawaslu),” ujar Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangannya, Jumat (9/1/2023).
Koordinator penyelesaian sengketa ini menjelaskan salah satu tantangan yang akan dihadapi adalah politik identitas.
Dalam gelaran pesta demokrasi kerap terjadi politisasi identitas.
Hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik dalam masyarakat.
"Peserta maupun pendukung dilarang untuk menghasut dan menebar kebencian. Karena bisa menimbulkan hasrat pertentangan, perbedaan SARA," ungkapnya.
Baca juga: UU Pemilu Banyak Digugat, Ketua KPU: Harusnya Selesai Sebelum Tahapan Mulai
Kedua, sambung Totok, politik uang juga menjadi persoalan yang menjadi perhatian Bawaslu.
Untuk mencegah politik uang, Bawaslu mengajak masyarakat terutama mahasiswa untuk berani menolak uang yang disodorkan oleh oknum-oknum tertentu, yang ingin meraih suara dalam pemilu.
“Dulu taglinenya ambil uangnya, jangan pilih orangnya. Sekarang jangan ambil uangnya, jangan pilih orangnya, laporkan ke Bawaslu," tegasnya.
Totok menambahkan, yang ketiga, ialah ihwal netralias ASN.
Ia menjelaskan, setiap ASN dilarang ikut kampanye dan memihak kepada salah satu peserta pemilu yang sedang berkompetisi. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN.
"Dalam menindak pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian. Harus koordinasi dengan stakeholder terkait. Ada aturan yang tidak bisa dilampaui oleh Bawaslu," tuturnya.
Terakhir, kata Totok, berita hoax yang berbahaya adalah disinformasi karena ada unsur kesengajaan.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.