Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

KPU Revisi PKPU 10/2023 Soal Keterwakilan Perempuan, Parpol Bakal Rombak Caleg di Tahapan Pemilu?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 menyusul putusan Mahkamah Agung (MA).

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam Diskusi Media Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jumat (20/1/2023) 

Akibat dari aturan itu, keterwakilan perempuan akan kurang dari 30 persen di sejumlah dapil. Semisal, pada dapil yang memberlakukan 7 caleg, 30% dari jumlah tersebut ialah 2,1.

Baca juga: Menteri PPPA Minta KPU Tindaklanjuti Putusan MA Soal Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, angka di belakang koma kurang dari 50, maka 2,1 dilakukan pembulatan menjadi 2 orang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan