Pemilu 2024
Kemenag Keluarkan Surat Edaran terkait Larangan Kampanye di Rumah Ibadah
Kamaruddin meminta agar masyarakat dapat bersinergi bersama pemerintah untuk mengawal keberagaman beragama dalam tahapan pemilu ini.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin (pegang mic) dalam press briefing persiapan penyelenggaraan Strengthening the Culture of Tolerance by Mainstreaming UN Human Rights Council Resolution 16/18 di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.