Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

Kemenag Keluarkan Surat Edaran terkait Larangan Kampanye di Rumah Ibadah

Kamaruddin meminta agar masyarakat dapat bersinergi bersama pemerintah untuk mengawal keberagaman beragama dalam tahapan pemilu ini.

Tribunnews.com/Mario Sumampow
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin (pegang mic) dalam press briefing persiapan penyelenggaraan Strengthening the Culture of Tolerance by Mainstreaming UN Human Rights Council Resolution 16/18 di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). 

MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved