Pemilu 2024
GAID Minta Komisi II DPR Hingga Presiden Bereaksi Terkait Kosongnya Ratusan Jabatan Bawaslu Kota
Yus juga berharap Presiden Jokowi juga berikan atensi atas kosongnya ratusan jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa aliansi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GAID) berharap komisi II DPR beraksi terkait kosongnya jabatan Bawaslu kabupaten/kota.
Diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Terkait putusan tersebut sampai saat ini belum diketahui apa alasannya.
Baca juga: Ratusan Jabatan Bawaslu di Kabupaten/Kota Kosong, GAID: Preseden Terburuk Sepanjang Sejarah
"Oleh karena itu saya pikir komisi II DPR punya atensi khusus terhadap fenomena ini. Jangan sampai kemudian Komisi II tidak berbuat apa-apa ketika Bawaslu semrawut seperti itu," kata Yusfitriadi perwakilan Yayasan Visi Nusantara Maju yang juga tergabung GAID di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Tak hanya itu Yus juga berharap Presiden Jokowi juga berikan atensi atas kosongnya ratusan jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut.
Baca juga: GAID Kecam Bawaslu Tidak Berikan Kejelasan, Soal Kosongnya Ratusan Jabatan Bawaslu Kabupaten Kota
"Begitu pun kepada presiden yang memberikan SK, saya pikir harus punya atensi khusus. Maka kalau kemudian Bawaslu kita biarkan seperti ini pilihannya hanya dua, diberikan kartu merah atau angkat bendera putih," jelasnya.
Yus melanjutkan kartu merah karena tidak mampu bekerja. Sedangkan kibarkan bendera putih karena sudah tidak mampu lagi untuk bekerja.
"Faktanya mengurus lembaga sendiri saja tidak bisa. Bagaimana kita berharap untuk bekerja lebih kuat kedepannya. Sebagai konklusi saya melihat rakyat mendorong demokrasi yang lebih baik, pemilu yang berkualitas, sehat, adil. Tapi kemudian dirusak oleh penyelenggara pemilu sendiri dan ini salah satu buktinya," tuturnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.