Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Cara Pindah Memilih di TPS saat Pemilu 2024 bagi Para Perantau

Simak cara pindah memilih di TPS pada saat Pemilu 2024 bagi para perantau seperti pekerja atau mahasiswa. Harus diurus langsung, tidak bisa online.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNSOLO.COM
Pemilih memasukkan kertas suara usai mencoblos lagi saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS nomor 26 Dukuh Kasatriyan RT 2 RW 17, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, Sabtu (27/4/2019). Simak cara pindah memilih di TPS pada saat Pemilu 2024 bagi para perantau, seperti pekerja atau mahasiswa. Harus diurus langsung, tidak bisa online. 

Sesuai jadwal, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Jika dihitung tujuh hari sebelum hari pencoblosan, maka maksimal pengurusan pindah TPS adalah pada 7 Februari 2024.

"Urus formulir A Pindah Memilih-nya H-7, selambat-lambatnya," ujar Betty.

Betty juga menyampaikan, pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan.

Form A Pindah Memilih juga tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri.

"Lalu surat suara yang akan diterima dan PPK PPS kab/kota sudah mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara."

"Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak, DPD dapat, DPRD provinsi juga selama satu dapil dapat," kata dia.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved