Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Cara Pindah Memilih di TPS saat Pemilu 2024 bagi Para Perantau

Simak cara pindah memilih di TPS pada saat Pemilu 2024 bagi para perantau seperti pekerja atau mahasiswa. Harus diurus langsung, tidak bisa online.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNSOLO.COM
Pemilih memasukkan kertas suara usai mencoblos lagi saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS nomor 26 Dukuh Kasatriyan RT 2 RW 17, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, Sabtu (27/4/2019). Simak cara pindah memilih di TPS pada saat Pemilu 2024 bagi para perantau, seperti pekerja atau mahasiswa. Harus diurus langsung, tidak bisa online. 

Oleh karenanya, cara pindah TPS hanya bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor.

Pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online karena dikhawatirkan membuka celah klaim atau pemalsuan data dengan teknologi dan kecerdasan buatan.

"Kalau misalnya saya bikin online, saya enggak bisa memverifikasi surat pemilih itu benar atau tidak, dicap atau tidak," kata Betty.

"Apalagi, sekarang kan artificial intelligence (kecerdasan buatan) orang buat surat bisa gampang sekali," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Jelaskan Ada Tiga Aspek Potensi Masalah di Pemilu 2024

4. Tidak Bisa Memilih TPS

Dalam tata cara pindah memilih Pemilu 2024, pemilih tak bisa sesuka hati memilih TPS yang diinginkannya.

Melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, yang masih mungkin menampung pemilih pindahan.

Setelah itu, pemilih yang mengurus pindah memilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A Pindah Memilih yang dicetak dari Sidalih.

"Itu untuk menghindari penumpukan pemilih dalam salah satu TPS," kata Betty.

Di samping itu, ini memudahkan KPU untuk mencetak dan mendistribusikan surat suara secara lebih presisi sesuai jumlah DPT per TPS.

"Jadi orang pindah memilih itu dia akan ditempatkan (bukan memilih sendiri TPS-nya)."

"Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," jelasnya.

Setelah mendapat formulir A Pindah Memilih, ia juga akan dicoret dari DPT di TPS asal dan akan didaftarkan ke dalam daftar pemilih di TPS tujuan.

5. Maksimal 7 Februari 2024

Mengurus pindah memilih harus dilakukan sepekan sebelum hari H pemilihan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved