Pilpres 2024
Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Peluang Gibran Putra Jokowi Maju Pilpres 2024 Terbuka Lebar?
Peluang Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo menjadi calon wakil presiden (cawapres) melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
“Kalau dibaca implisit, keterangan DPR dan pemerintah, walaupun di ujungnya menyerahkan kepada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi. Ini kan bahasanya bersayap, dua-duanya mau ini diperbaiki,” kata Saldi di ruang sidang MK.
Lebih lanjut ia menegaskan jika kedua belah pihak sama-sama setuju maka harusnya perkara syarat usia ini tidak perlu di tangan MK.
Sebab DPR sebagai pembentuk Undang-Undang (UU).
DPR dapat mengubah poin dalam Pasal Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang tengah digugat ini.
“Kalau DPR dan pemerintah sudah setuju mengapa tidak diubah saja undang-undangnya? Jadi tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan,” tutur Hakim MK.
“Jadi tidak ada perbedaan karena dari DPR juga implisit sudah setuju dan tidak ada perbedaan di fraksi-fraksinya. Kelihatan pemerintah juga setuju, kan sederhana mengubahnya, dibawa ke DPR, diubah UU-nya, pasal itu sendiri, tidak perlu tangan MK,” Saldi menambahkan.
Di satu sisi melalui keterangan DPR dan pemerintah, Saldi masih bingung dengan alasan di balik niat untuk mengubah syarat usia minimal capres cawapres ini.
“Apas sih yang diperdebatkan, kenapa pernah turun ke 35, lalu naik ke 40? Mengapa kita tidak turunkan 30 atau 25 supaya enggak ada lagi yang mengajukan permohonan soal ini,” ujar Saldi.
“Jangan-jangan nanti ada alasan ada generasi baru yang begini-begini, yang lebih rendah memerlukan ini dan itu, diminta lagi 30, lalu perkembangannya diminta lagi 25. Angka itu kan sesuatu yang sulit didefinisikan,” tambahnya
Respons Gibran
Gibran menyebut bahwa usianya yang baru menginjak 35 tahun belum cukup untuk berlaga pada kontestasi Pilpres 2024.
“Umurnya belum cukup,” kata Gibran saat menjawab pertanyaan Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosianna Silalahi, dalam program Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (28/7/2023).
Gibran juga enggan memberikan banyak tanggapan terkait uji materi aturan soal batas usia minimal cawapres di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Memang, jika gugatan itu dikabulkan, terbuka peluang buat Gibran menjadi calon RI-2 pada Pemilu 2024.
Namun, dia mengaku tak ingin berandai-andai.
“Kan hasilnya (putusan MK belum keluar,” ujarnya.
Dengan nada bercanda, Gibran menyebut tak ingin maju jadi cawapres karena khawatir tidak ada yang memilihnya.
Namun, putra sulung Presiden Joko Widodo itu lantas menyebut bahwa dirinya masih baru di panggung politik.
“Nggak usah (maju jadi cawapres) lah ya, enggak ada yang milih nanti,” kata Gibran diikuti tawa penonton di studio. “Yang lebih pintar banyak, yang lebih senior banyak,” lanjutnya.
Dimintai penegasan terkait ini, jawaban Gibran kembali mengambang.
Dia menyebut bahwa putusan MK atas uji materi aturan usia cawapres belum diketok.
“Kita tunggu saja keputusannya dari MK,” tutur politikus PDI Perjuangan itu.
Sebagaimana diketahui, sempat beredar kabar sosok Gibran masuk dalam radar cawapres pendamping bakal capres Partai Gerindra, Prabowo Subianto. I
su itu mencuat setelah Gibran dan Prabowo bertemu pada medio Mei lalu.
Namun demikian, Gibran menyebut bahwa usianya belum cukup untuk menjadi cawapres. Sebab, menurut Undang-undang Pemilu, seseorang baru boleh mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada usia 40 tahun.
“Saya kan sudah jawab, tidak (maju pada Pilpres 2024)," kata Gibran, Kamis (25/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
“Umurnya belum cukup. Ilmunya belum cukup, pengalamannya belum cukup," tutur orang nomor satu di Surakarta itu
Akan tetapi, belakangan, aturan soal syarat minimal usia cawapres yang termaktub dalam UU Pemilu itu digugat ke MK.
Penggugat merupakan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Dilansir dari berkas permohonan yang diunggah di laman resmi Mahkamah Konstitusi, keduanya mempersoalkan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". Pada berkas permohonan, Emran dan Pandu berpendapat bahwa ketentuan batas usia cawapres bertentangan dengan norma yang diatur dalam UUD 1945.
Ketentuan tersebut dianggap tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta kepastian hukum yang adil.
Permohonan uji materi yang diajukan pada awal Mei 2023 itu hingga kini masih bergulir di MK dan belum diputuskan hasilnya.
Profil Gibran
Dikutip dari situs prokompim.surakarta.go.id, Gibran Rakabuming Raka lahir di Surakarta, 1 Oktober 1987.
Gibran Rakabuming Raka merupakan putra sulung Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana Jokowi.
Sebelum menjadi Presiden, Jokowi pernah menjadi Wali Kota Surakarta periode 2005 - 2012.
Kini, putranya, yakni Gibran mengikuti jejak sang ayah, menjadi Wali Kota Solo.
Suami Selvi Ananda ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta periode 2021–2026 sejak dilantik pada 26 Februari 2021.
Diketahui, dalam sejarah Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi walikota termuda pada usia 33 tahun.
Kehidupan Pribadi dan Pendidikan
Sejak kecil, Gibran Rakabuming Raka menetap di Solo.
Namun, saat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Gibran berada di Singapura.
Lulus SMP, Gibran melanjutkan sekolah setingkat Sekolah Menengah Atas di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Pada tahun 2007, Gibran Rakabuming Raka lulus dari Management Development Institute of Singapore.
Lantas, ia melanjutkan studinya ke program Insearch di University of Technology Sydney Insearch, Sydney, Australia hingga lulus pada tahun 2010.

Pada tahun yang sama, Gibran Rakabuming Raka kembali ke Solo, Jawa Tengah.
Ayah dari Jan Ethes Srinarendra ini merintis catering Chili Pari pada Desember 2010.
Gibran Rakabuming Raka pun membuka berbagai jenis bisnis yang bekerjasama dengan sang adik, Kaesang Pangarep.
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Gibran Rakabuming Raka juga memiliki bisnis lain, seperti Sang Pisang, Pasta Buntel, Mangkok Ku Indonesia, Goola, Sang Javas, Tugas Negara Bos!, Madhang App, Hompipa Games, Icolor, dan SKI Capital Partners.
Baca juga: PDIP Balas Kritik Surya Paloh Soal Revolusi Mental Jokowi: Kalau Ngomong, Bikin Kajian Objektif
Karier Politik
Pada 23 September 2019, Gibran Rakabuming Raka mendatangi Kantor DPC PDIP Kota Surakarta.
Kunjungan Gibran Rakabuming Raka tersebut, lantas diterima oleh Ketua PAC Banjarsari, Joko Santoso.
Selain menyerahkan berkas kartu tanda anggota (KTA), Gibran Rakabuming Raka bermaksud menanyakan pendaftaran calon wali kota dari PDIP.
Hingga akhirnya Gibran mengikuti Pilkada 2020.
Ia mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo dari PDI-P, hingga akhirnya terpilih dan menjabat Wali Kota Solo periode 2020-2025. (Tribunnews/TribunSolo)
Gibran
Gibran Rakabuming Raka
calon wakil presiden (cawapres)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Usia
Denny Indrayana
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.