Pilpres 2024
Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Peluang Gibran Putra Jokowi Maju Pilpres 2024 Terbuka Lebar?
Peluang Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo menjadi calon wakil presiden (cawapres) melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peluang Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo menjadi calon wakil presiden (cawapres) melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin terbuka.
Hal ini terkait Mahkamah Konstitusi atau MK menyindangkan gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Selasa (1/8/2023).
Upaya hukum ini dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengubah Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat usia minimal 40 tahun untuk warga negara menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
PSI menganggapnya diskriminatif dan berharap batas itu diturunkan jadi 35 tahun, sebagaimana diatur dalam dua UU Pemilu sebelumnya.
Langkah PSI ini pernah disoroti Advokat sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.
Dirinya menghubungkan elektabilitas Gibran dengan peluang Wali Kota Solo itu menjadi cawapres melalui putusan MK.
"Banyak isu penting yang harus disikapi dengan amat kritis, soal Gibran berpeluang menjadi Cawapres melalui putusan MK tersebut. Soal politik, silakan dianalisis oleh ahlinya. Izinkan saya memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara. Saya sudah pernah memberikan postingan, bagaimana putusan MK soal uji materi syarat minimal umur capres-cawapres ini menjadi penting untuk dicermati," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya dikutip Tribun, Senin (24/7/2023).
Menurutnya, PSI menjadi salah satu pemohon agar syarat umur minimal capres/cawapres 40 tahun di UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan karenanya mesti diturunkan menjadi 35 tahun.
"Mudah dipahami, penurunan umur itu, bukan semata isu hukum, bukan semata soal memperjuangkan hak orang muda, tetapi dibaliknya ada intrik politik untuk membuka peluang Gibran masuk ke dalam gelanggang Pilpres 2024," katanya.
Denny mengatakan, ikhtiar demikian sangat salah.
Mantan Wakil Menteri Hukum da HAM itu menjelaskan, secara teori konstitusi dan tata negara, mudah disampaikan bahwa soal umur, tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas atau bertentangan atau tidak dengan UUD.
"Soal umur, karenanya adalah open legal policy, artinya menjadi kewenangan pembuat undang-undang untuk menentukannya dalam proses legislasi (parlemen), bukan kewenangan MK untuk menentukan batas umur capres-cawapres melalui proses ajudikasi (peradilan)," katanya.
Dia menilai, kalaupun misalnya PSI dianggap punya legal standing sekalipun, permohonan semestinya ditolak.
Baca juga: Gibran Ungkap Obrolan Saat Bertemu Dua bakal Capres Prabowo dan Ganjar: Hampir Meleleh
"Namun, itu jawaban cepat dan mudah. Sebagaimana, seharusnyalah isu syarat umur capres-cawapres ini memang tidak sulit. Sayangnya, persoalan hukum di Indonesia seringkali rumit, karena faktor non-hukum, termasuk faktor intrik politik," ujarnya.
Untuk itu Denny mengatakan, memahami hukum Indonesia, tidak cukup secara normatif saja.
Tidak cukup tekstual, tetapi juga kontekstual sosial politik, yang sayangnya cenderung koruptif dan manipulatif.
"Maka, saya ingin mengajak semua kita, termasuk teman-teman hukum, untuk tidak hanya berfikir tekstual, tetapi juga menolak penurunan syarat umur capres-cawapres menjadi 35 tahun itu, karena hukum tidak boleh dipermainkan, dan disesuaikan dengan syahwat politik siapapun," katanya.
"Justru karena faktor Gibran Jokowi, maka MK akan menabrak norma dan etika konstitusional kalau memutuskan batas umur turun menjadi 35 tahun," tambahnya.
Menurutnya, MK adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka, jelas diatur dalam teks konstitusi.
Namun, dalam realitas konteksnya, MK yang merdeka harus diperjuangkan, dan dikondisikan bersih dari pengaruh politik kekuasaan, termasuk dari Presiden Jokowi.
"Saya berpendapat, MK harus dijaga dan dikontrol agar merdeka dari kepentingan politik siapapun yang mendorong peluang pencawapresan Gibran Jokowi. Karena PSI tidak bisa dilihat sebagai parpol yang independen, tanpa tegak lurus kepada Jokowi secara pribadi. PSI sudah mempunyai rekam jejak yang panjang untuk selalu sejalur dengan kepentingan politik pribadi Jokowi. Termasuk soal dinasti Jokowi dan pewalikotaan Kaesang di Depok," ujarnya.
Lebih lanjut Denny menjelaskan, kemungkinan permohonan uji syarat umur cawapres menjadi 35 tahun, mesti dibaca pula sebagai upaya PSI dan Jokowi untuk membuka peluang Gibran Jokowi menjadi Cawapres di Pilpres 2024.
"Karena itu, posisi MK dengan Ketuanya yang Adik Ipar Jokowi, tentu menimbulkan persoalan etika konstitusional. Bagaimana kita bisa yakin, standar etik Ketua MK akan berpihak kepada Republik, kalau Anwar Usman masih merasa etis dan elok bertemu kakak iparnya Jokowi, saat esok harinya membacakan putusan strategis sepenting sistem pemilu legislatif tertutup atau terbuka," kata Denny.
Denny menyebutkan menurut standar etika yang normal, semestinya Anwar Usman, menolak makan malam dengan sang kakak ipar Jokowi, demi menjaga marwah, kemerdekaan, dan kehormatan MK.
"Masih panjang catatan kritis yang bisa dituliskan untuk menyoal dan mengawal agar MK tidak mengabulkan syarat umur Capres-Cawapres diturunkan dari 40 menjadi 35 tahun, semata-mata demi membuka peluang Gibran menjadi kontestan Pilpres 2024, dan membangun Oligarki-Dinasti Jokowi. Semoga ini bukan cawe-cawe Jokowi yang makin merusak konstitusionalitas Pilpres 2024 yang seharusnya Jujur dan Adil," katanya.
Dia menilai MK harus dikawal untuk menghasilkan keputusan yang sejalan dengan spirit konstitusionalisme, yaitu membatasi kekuasaan yang cenderung koruptif dan seringkali tergoda untuk membangun dinasti.
"Jadi, secara teks dan konteks konstitusionalisme, kalau ditanya apakah salah ikhtiar mengubah syarat umur capres-cawapres melalui putusan MK itu, jawaban saya dengan tegas dan lantang adalah: sangat salah, dan harus dilawan!" ujarnya.
DPR dan pemerintah beri sinyal setuju batas usia capres turun
Dalam persidangan wakil pemerintah dan DPR tampaknya satu suara menginginkan agar syarat usia capres dan cawapres turun dari 40 tahun menjadi minimal 35 tahun.
DPR diwakili Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Sementara itu, pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo.
DPR dan pemerintah sama-sama menyinggung putusan MK terdahulu yakni nomor perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).
Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu.
- Penjelasan DPR
Dalam pandangannya, DPR menyinggung bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara, sehingga yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ia juga menyinggung bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.
"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata Habiburokhman.
Ia pun menyebutkan beberapa kriteria usia minimum capres-cawapres di negara lain yang pada intinya memvalidasi keinginan untuk menurunkan batas usia minimum capres-cawapres Indonesia.
"Empat puluh lima negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun, di antaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal," ujar dia.
- Penjelasan Pemerintah
Sementara itu, pemerintah menyinggung Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
"Perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait kebijakan batasan usia bagai calon presiden dan wakil presiden," menurut Yasonna dan Tito dalam keterangan yang dibacakan oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Togap Simangunsong, di hadapan sidang.
Baca juga: Elektabilitas Gibran Melonjak, Denny Hubungkan Peluang Putra Jokowi Jadi Cawapres dengan Putusan MK
Pemerintah menilai, batasan usia minimum capres-cawapres merupakan sesuatu yang adaptif dan fleksibel, sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan.
Pemerintah juga menggunakan alasan sejenis dengan DPR, yaitu pentingnya mempertimbangkan usia produktif.
"Bahwa tolok ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu dipertimbangkan kembali," kata Togap.
Dalam petitumnya, DPR dan pemerintah kompak menyerahkan urusan ini ke MK, tanpa sikap tegas yang menyatakan persetujuannya atau penolakannya terhadap permohonan uji materi ini.
- Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai secara implisit DPR dan pemerintah sama-sama setuju untuk mengubah syarat usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun.
Hal ini disampaikan Saldi Isra usai mendengarkan pandangan dari DPR dan pemerintah dalam sidang gugatan syarat usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/8/2023).
“Kalau dibaca implisit, keterangan DPR dan pemerintah, walaupun di ujungnya menyerahkan kepada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi. Ini kan bahasanya bersayap, dua-duanya mau ini diperbaiki,” kata Saldi di ruang sidang MK.
Lebih lanjut ia menegaskan jika kedua belah pihak sama-sama setuju maka harusnya perkara syarat usia ini tidak perlu di tangan MK.
Sebab DPR sebagai pembentuk Undang-Undang (UU).
DPR dapat mengubah poin dalam Pasal Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang tengah digugat ini.
“Kalau DPR dan pemerintah sudah setuju mengapa tidak diubah saja undang-undangnya? Jadi tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan,” tutur Hakim MK.
“Jadi tidak ada perbedaan karena dari DPR juga implisit sudah setuju dan tidak ada perbedaan di fraksi-fraksinya. Kelihatan pemerintah juga setuju, kan sederhana mengubahnya, dibawa ke DPR, diubah UU-nya, pasal itu sendiri, tidak perlu tangan MK,” Saldi menambahkan.
Di satu sisi melalui keterangan DPR dan pemerintah, Saldi masih bingung dengan alasan di balik niat untuk mengubah syarat usia minimal capres cawapres ini.
“Apas sih yang diperdebatkan, kenapa pernah turun ke 35, lalu naik ke 40? Mengapa kita tidak turunkan 30 atau 25 supaya enggak ada lagi yang mengajukan permohonan soal ini,” ujar Saldi.
“Jangan-jangan nanti ada alasan ada generasi baru yang begini-begini, yang lebih rendah memerlukan ini dan itu, diminta lagi 30, lalu perkembangannya diminta lagi 25. Angka itu kan sesuatu yang sulit didefinisikan,” tambahnya
Respons Gibran
Gibran menyebut bahwa usianya yang baru menginjak 35 tahun belum cukup untuk berlaga pada kontestasi Pilpres 2024.
“Umurnya belum cukup,” kata Gibran saat menjawab pertanyaan Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosianna Silalahi, dalam program Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (28/7/2023).
Gibran juga enggan memberikan banyak tanggapan terkait uji materi aturan soal batas usia minimal cawapres di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Memang, jika gugatan itu dikabulkan, terbuka peluang buat Gibran menjadi calon RI-2 pada Pemilu 2024.
Namun, dia mengaku tak ingin berandai-andai.
“Kan hasilnya (putusan MK belum keluar,” ujarnya.
Dengan nada bercanda, Gibran menyebut tak ingin maju jadi cawapres karena khawatir tidak ada yang memilihnya.
Namun, putra sulung Presiden Joko Widodo itu lantas menyebut bahwa dirinya masih baru di panggung politik.
“Nggak usah (maju jadi cawapres) lah ya, enggak ada yang milih nanti,” kata Gibran diikuti tawa penonton di studio. “Yang lebih pintar banyak, yang lebih senior banyak,” lanjutnya.
Dimintai penegasan terkait ini, jawaban Gibran kembali mengambang.
Dia menyebut bahwa putusan MK atas uji materi aturan usia cawapres belum diketok.
“Kita tunggu saja keputusannya dari MK,” tutur politikus PDI Perjuangan itu.
Sebagaimana diketahui, sempat beredar kabar sosok Gibran masuk dalam radar cawapres pendamping bakal capres Partai Gerindra, Prabowo Subianto. I
su itu mencuat setelah Gibran dan Prabowo bertemu pada medio Mei lalu.
Namun demikian, Gibran menyebut bahwa usianya belum cukup untuk menjadi cawapres. Sebab, menurut Undang-undang Pemilu, seseorang baru boleh mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada usia 40 tahun.
“Saya kan sudah jawab, tidak (maju pada Pilpres 2024)," kata Gibran, Kamis (25/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
“Umurnya belum cukup. Ilmunya belum cukup, pengalamannya belum cukup," tutur orang nomor satu di Surakarta itu
Akan tetapi, belakangan, aturan soal syarat minimal usia cawapres yang termaktub dalam UU Pemilu itu digugat ke MK.
Penggugat merupakan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Dilansir dari berkas permohonan yang diunggah di laman resmi Mahkamah Konstitusi, keduanya mempersoalkan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". Pada berkas permohonan, Emran dan Pandu berpendapat bahwa ketentuan batas usia cawapres bertentangan dengan norma yang diatur dalam UUD 1945.
Ketentuan tersebut dianggap tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta kepastian hukum yang adil.
Permohonan uji materi yang diajukan pada awal Mei 2023 itu hingga kini masih bergulir di MK dan belum diputuskan hasilnya.
Profil Gibran
Dikutip dari situs prokompim.surakarta.go.id, Gibran Rakabuming Raka lahir di Surakarta, 1 Oktober 1987.
Gibran Rakabuming Raka merupakan putra sulung Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana Jokowi.
Sebelum menjadi Presiden, Jokowi pernah menjadi Wali Kota Surakarta periode 2005 - 2012.
Kini, putranya, yakni Gibran mengikuti jejak sang ayah, menjadi Wali Kota Solo.
Suami Selvi Ananda ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta periode 2021–2026 sejak dilantik pada 26 Februari 2021.
Diketahui, dalam sejarah Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi walikota termuda pada usia 33 tahun.
Kehidupan Pribadi dan Pendidikan
Sejak kecil, Gibran Rakabuming Raka menetap di Solo.
Namun, saat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Gibran berada di Singapura.
Lulus SMP, Gibran melanjutkan sekolah setingkat Sekolah Menengah Atas di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Pada tahun 2007, Gibran Rakabuming Raka lulus dari Management Development Institute of Singapore.
Lantas, ia melanjutkan studinya ke program Insearch di University of Technology Sydney Insearch, Sydney, Australia hingga lulus pada tahun 2010.

Pada tahun yang sama, Gibran Rakabuming Raka kembali ke Solo, Jawa Tengah.
Ayah dari Jan Ethes Srinarendra ini merintis catering Chili Pari pada Desember 2010.
Gibran Rakabuming Raka pun membuka berbagai jenis bisnis yang bekerjasama dengan sang adik, Kaesang Pangarep.
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Gibran Rakabuming Raka juga memiliki bisnis lain, seperti Sang Pisang, Pasta Buntel, Mangkok Ku Indonesia, Goola, Sang Javas, Tugas Negara Bos!, Madhang App, Hompipa Games, Icolor, dan SKI Capital Partners.
Baca juga: PDIP Balas Kritik Surya Paloh Soal Revolusi Mental Jokowi: Kalau Ngomong, Bikin Kajian Objektif
Karier Politik
Pada 23 September 2019, Gibran Rakabuming Raka mendatangi Kantor DPC PDIP Kota Surakarta.
Kunjungan Gibran Rakabuming Raka tersebut, lantas diterima oleh Ketua PAC Banjarsari, Joko Santoso.
Selain menyerahkan berkas kartu tanda anggota (KTA), Gibran Rakabuming Raka bermaksud menanyakan pendaftaran calon wali kota dari PDIP.
Hingga akhirnya Gibran mengikuti Pilkada 2020.
Ia mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo dari PDI-P, hingga akhirnya terpilih dan menjabat Wali Kota Solo periode 2020-2025. (Tribunnews/TribunSolo)
Gibran
Gibran Rakabuming Raka
calon wakil presiden (cawapres)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Usia
Denny Indrayana
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.