Pemilu 2024
Akademisi: Masyarakat Sipil Punya Peran Dalam Wujudkan Pemilu Luber dan Jurdil
masyarakat di tengah post-truth era atau era pascakebenaran, banyak yang lebih dominan kepada emosi ketimbang menerima data dan data.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyebutkan, masyarakat sipil punya peran dalam mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).
Hal itu disampaikan Titi saat menjadi pembicara dalam kegiatan Senandung Pemilu Damai yang diadakan oleh Kemenko Polhukam.
Baca juga: KY Jatuhkan Sanksi Non-Palu Selama 2 Tahun Kepada 3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024
"Harus satu paket, luber jurdil dan tidak boleh ditunda. Jadi genuine periodic election. Satu paket. Oleh karena itu, saya kira kolaborasi itu bisa diwujudkan terutama oleh kelompok masyarakat sipil termasuk perguruan tinggi untuk melakukan dua hal," kata Titi, dikutip Rabu (19/7/2023).
Pertama, masyarakat dapat melakukan aktivisme sosial. Sebab masyarakat di tengah post-truth era atau era pascakebenaran, banyak yang lebih dominan kepada emosi ketimbang menerima data dan data.
Contohnya, kata Titi, masyarakat yang saat mengakses informasi di media sosial (medsos) hanya menginginkan sesuatu yang ia kehendaki saja tanpa mau menerima fakta dan kebenaran yang ada.
"Kita perlu ambil peran untuk terus memberdayakan masyarakat kita karena kita berada di tengah post-truth society, jadi emosi itu lebih dominan daripada data dan fakta," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Tak Batasi Jumlah Dana yang Dikeluarkan Peserta Pemilu untuk Iklan di Medsos
"Kadang-kadang, orang baca medsos itu maunya yang sesuai dengan maunya dia saja, dia tidak mau mengakses sesuatu yang jelas-jelas terpercaya. Jadi aktivisme sosial itu terkait pendidikan politik menjadi pekerjaan rumah kita yang harus kita sinergikan bersama," Titi menambahkan.
Kemudian, untuk melahirkan kerangka hukum pemilu yang demokratis, kontribusi masyarakat sipil juga diperlukan.
Sehingga, perempuan yang juga merupakan Dewan Pengawas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini meminta seluruh pihak untuk bersikap dewasa jika ada masyarakat sipil yang melakukan judicial review.
Sebab, itu merupakan satu dari beberapa cara supaya pemilu lengkap secara substansi.
"Kerangka hukum pemilu yang demokratis perlu kita kontribusikan dari masyarakat. Itu yang saya sebut dengan aktivisme yudisial. Kalau ada yang menyimpang, mari kita luruskan. Tidak perlu gerah kalau misalnya masyarakat sipil judicial review karena merasa bahwa ada regulasi yang kurang berkeadilan, kurang berpihak pada perempuan," tutur Titi.
"Justru dengan kedewasaan menerima langkah-langkah seperti itu kita baru secara substansi komplet. Proseduralnya oke, pemilunya substansinya, juga oke demokrasinya," tandasnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.