Pemilu 2024
Bawaslu Tak Kunjung Laporkan KPU ke DKPP Terkait Sistem Informasi Pencalonan
Di KPU, saat ini tahapan pemilu sudah memasuki proses verivikasi administrasi hasil perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal caleg.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih tak kunjung melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pihaknya yang tidak punya akses penuh terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Padahal sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya sudah bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait Silon.
Baca juga: JPPR: Proses Penetapan DPT yang Dilakukan KPU Masih Banyak Masalah, Bisa Mengarah Pelanggaran Pemilu
Bagja menuturkan, pihaknya bakal memberikan ultimatum jika KPU tak merespons surat tersebut, dengan melaporkan KPU ke DKPP. Hal itu Bagja sampaikan pertengahan Juli lalu.
Terkini, Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pihaknya tengah melakukan kajian untuk nanti dijadikan laporan ke DKPP.
"Ini sedang dilakukan proses kajian. Jadi, kajian-kajian ini setelah kita memberi saran, kemudian kita menunggu bagaimana respons dari KPU, begitu nanti KPU tidak merespons, yang segera kita lakukan," kata Puadi kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Selasa (11/7/2023).
Dalam tahapan mempersiapkan laporan, tentu ragam bukti yang menguatkan harus pihak Bawaslu kumpulkan dan matangkan. Sehingga untuk melaporkan KPU ke DKPP, bukanlah hal mudah.
Namun begitu, Puadi optimisi pihaknya tidak akan kalah oleh waktu tahapan yang terus berjalan. Sebab jika nanti KPU resmi menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 4 November mendatang, tentu laporan Bawaslu ke DKPP sudah tak berarti lagi.
Baca juga: JPPR Surati KPU Supaya Transparan soal Data Bakal Caleg Tapi Suratnya Tak Kunjung Dibalas
Hal ini lantaran permasalah utama keterbatasan akses Silon berkaitan dengan data bakal caleg yang tidak transaparan.
Di KPU, saat ini tahapan pemilu sudah memasuki proses verivikasi administrasi hasil perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal caleg.
"Untuk menyampaikan rekomendasi ke DKPP itu pun butuh kajian khusus, bukti cukup kuat. Kalau memang tidak cukup kuat buktinya, kan kita harus pelajari dulu. Kajian itu harus lebih matang lagi, kajian itu dihukum seperti apa, dasarnya apa, landasannya apa, substansinya apa. Jadi, enggak mudah," tuturnya.
"Ya keburu, kekejar. Dalam waktu dekat, nanti kita akan sampaikan dalam bulan ini," Puadi menambahkan.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu sudah tiga kali menyurati KPU ihwal Silon tapi tak kunjung digubris.
Baca juga: KPU Tetap Bolehkan Pemilih Baru 17 Tahun Coblos Modal KK Guna Lindungi Hak Warga Negara
"Dua atau tiga kali kami mengirim surat untuk kemudian Silon itu terbuka, kami ya, kami kan sama-sama penyelenggara apa gitu. Jangan ada dusta di antara kita," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Sebelumnya, Bagja sudah menyebut Silon masih menjadi kendala bagi mereka. Selaku pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana pertanyaannya itu kita awasi," kata Bagja, Senin (12/6/2023).
Hal ini bakal berdampak untuk Bawaslu dalam mengumpulkan bukti jika ada indikasi kecurangan. Sebab, dalam akses Silon yang sebentar itu, Bawaslu hanya diperbolehkan untuk melihat saja.
Pihaknya dilarang untuk misalnya megambil gambar atau melakukan proses tangkap layar terhadap data Silon yang terindikasi palsu.
Baca juga: Partai Buruh Serahkan Perbaikan Berkas Bakal Caleg ke KPU RI
"Anda boleh melihat tapi tidak boleh mefoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini saja, gimana alat bukti yang mau disampaikan," tuturnya.
Padahal, dalam proses pengawasan terkait indikasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh bacaleg, Bawaslu perlu memeriksa banyak dokumen dan menyimpannya sebagai bukti
Badan Pengawas Pemilu
Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.