Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan Rumah Ibadah Bukan Tempat Kampanye

Seluruh elemen masyarakat khususnya generasi muda harus turut melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan 2024.

HO
Diskusi Publik LAPP GAMKI pada Senin (3/7/2023) di Grha Oikumene, Jakarta. Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda mengajak generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda mengajak generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024 mendatang.

Ia menegaskan, peran generasi muda sangat penting. Terlebih daftar pemilih tetap (DPT) nasional didominasi pemuda yang berjumlah 204.807.222 pemilih.

"Aktifnya generasi muda tak cukup sekadar ikut mencoblos, namun turut berperan menciptakan Pemilu yang terlegitimasi serta berintegritas," kata Herwyn Malonda seperti dikutip dalam keterangan resmi Lembaga Advokasi dan Pendidikan Pemilu (LAPP) GAMKI, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Perludem Kritik Putusan Bawaslu RI yang Bolehkan Bacaleg Partai Garuda Tetap Ikut Tahapan Pemilu

Berdasarkan DPT yang telah ditetapkan KPU, jumlah pemilih generasi muda ini mencapai sekitar 56 persen dengan rincian; pemilih generasi milenial mencapai 66.822.389 atau 33,6 persen dan pemilih generasi Z mencapai 46.800.161 atau 22,85 persen.

"Seluruh elemen masyarakat khususnya generasi muda harus turut melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan 2024 mendatang. Di antaranya mengawasi tempat pelaksanaan kampanye yang sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)," katanya dalam Diskusi Publik LAPP GAMKI pada Senin (3/7/2023) di Grha Oikumene, Jakarta.

Pasal 280 ayat (1) huruf h menyebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Rumah Ibadah seperti Gereja dan Masjid tidak dapat digunakan sebagai tempat kampanye. Terkait hal-hal teknisnya, KPU sedang menyusun peraturan yang segera akan ditetapkan. Sehingga masyarakat dapat berpartisipasi untuk mengawasi rumah ibadah tidak digunakan sebagai tempat kampanye," jelasnya.

Pengawasan partisipatif, jelas Herwyn, merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dan penguatan partisipasi politik masyarakat.

Pada setiap tahapan Pemilu yang sedang berjalan, ada ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam mengawasi, agar proses Pemilu berjalan secara jujur, adil, dan menciptakan kepemimpinan yang memiliki legitimasi kuat.

Herwyn pun meminta generasi muda untuk terlibat aktif, minimal mengetahui pelaksanaan Pemilu 2024, hal yang tidak boleh dilakukan, termasuk turut mengambil bagian menjadi agen-agen masyarakat yang nantinya mensosialisasikan pengawasan pemilu.

Terkait pertumbuhan teknologi dan informasi, kata dia, harus diimbangi dengan pengawasan siber yang efektif.

Penggunaan aplikasi pengawasan seperti Gowaslu dan Siwaslu menjadi salah satu cara model pengawasan siber. Selain itu Bawaslu juga bekerja sama dengan Facebook, Twitter, Google, dan Kominfo sebagai simpul aktivitas bersama komponen masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024.

"Generasi muda juga bisa terlibat aktif menjadi penyelenggara pemilu. Ini juga akan membuat tingkat kepercayaan masyarakat berjalan dengan baik,” kata alumni doktoral dari Universitas Brawijaya itu.

Dalam sambutannya, Ketua Umum MPH Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Pdt. Gomar Gultom menyampaikan sebagai bagian dari warga negara dan warga gereja, PGI meyakini demokrasi adalah kendaraan terbaik menuju kemajuan dan kebaikan bangsa.

Sebab itu, PGI mendorong agar seluruh warga gereja berpartisipasi penuh dalam Pemilu 2024 dengan menggunakan hak pilihnya dan turut terlibat melakukan pengawasan untuk menyukseskan pesta demokrasi 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved