Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Efek Isu Sistem Pemilu Banyak Bacaleg Tidak Serius Siapkan Dokumen Pendaftaran Jadi Peserta Pemilu  

KPU ungkap dua faktor bacaleg dinilai tidak serius dalam menyiapkan dokumen administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Mario Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5/2023). Idham Holik menjelaskan ada dua faktor penyebab pihaknya nilai bacaleg tidak serius dalam menyiapkan dokumen administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon legislatif (caleg) dinilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak serius dalam menyiapkan dokumen administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Namun hal ini tentu bukan tanpa alasan. Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan ada dua faktor penyebab.

Satu di antaranya adalah karena saat proses pengajuan dokumen, proses juidicial review soal sistem pemilu masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lalu adanya libur panjang akibat Idulfitri pun disebut Idham juga jadi faktor bagi bakal caleg menyiapkan dokumen pendaftaran.

Sebab tanggal libur dan tanggal pengajuan dokumen bakal caleg begitu berdekatan.

Meski begitu, fenomena bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS) dokumen administrasi ini bukan hal baru.

"Ini bukan fenomena baru. Pasca-KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, itu kan ada hari libur nasional atau cuti bersama ya. Ya karena hari raya Idulfitri yang cukup lama. 19 April sampai dengan 26 April. Sedangkan pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023," kata Idham kepada awak media, dikutip Selasa (27/6/2023).

"Selain itu juga dipengaruhi oleh isu polemik ya. Sistem pemilu yang pada waktu itu masih dalam proses persidangan di mahkamah konstitusi dalam judicial review dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022," sambungnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Idham, KPU bahkan menerima dokumen persyaratan bakal caleg yang digunakan pada pemilu sebelumnya.

"Bahkan kami mendapati ada bakal calon anggota legislatif yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018. Ada beberapa yang kami dapati dalam proses verifikasi," tandasnya.

Baca juga: KPU Minta Aldi Taher yang Tercatat Data Ganda, Segera Perbaiki Persyaratan Caleg

Pendapat senada juga disampaikan oleh pengamat politik Ray Rangkuti soal bakal caleg yang jadi tidak serius saat melakukan pendaftaran ini.

"Karena memang ada unsur soal putusan apakah terbuka tertutup itu. Banyak caleg antara ya dan tidak itu. Masukin saja. Jadi ya sudah. Mereka memenuhinya belum secara penuh karena masih menunggu putusan MK," kata Ray kepada awak media saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

"Maka ketika putusan MK proses administrasi sudah hampir selesai di KPU. Jadi ya ada masukin A-nya dulu, masukin macam-macam enggak dipenuhi karena terbawa suasana. Justru tertutupnya kan lebih kuat saat itu dibanding terbukanya," lanjutnya.

Diketahui, dari total 10.323 bakal caleg DPR RI, hanya 1.063 atau 10,29 persen yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dokumen persyaratan pencalonan.

Selebihnya sebanyak 9.260 bacaleg dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat).

Baca juga: Pengamat Sebut Polemik Sistem Pemilu Pengaruhi Banyak Bakal Caleg Belum Memenuhi Syarat

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved