Pemilu 2024
1.490 Bakal Caleg di DPRD Banten Tidak Memenuhi Syarat
Artinya sebanyak 1.490 yang masuk kategori BMS, itu harus melakukan perbaikan dengan berbagai macam catatan.
Kemudian Subagja mengingatkan dari 1.490 yang masuk kategori BMS, agar segera melakukan perbaikan dari beberapa macam catatan.
Adapun sejumlah catatan yang harus diperbaiki, mulai dari surat pengadilan yang belum di upload.
Kemudian foto yang harus diperbaiki, KTP yang masih kurang jelas atau blur dan beberapa catatan lainnya yang harus diperbaiki oleh partai politik.
"Termasuk ijazah yang beberapa kita temui belum ada yang dilegalisir dan itu yang harus menjadi catatan untuk temen-temen parpol," ungkapnya.
Kata Subagja, semua catatan untuk para bacaleg yang belum memenuhi syarat telah disampaikan melalui aplikasi Silon KPU.
Para parpol diberikan waktu selama dua minggu untuk memperbaiki data bacaleg yang masuk kategori BMS.
Baca juga: Verifikasi Administrasi Bakal Caleg, KPU Temukan Data Ganda Hingga Ijazah yang Tak Penuhi Syarat
Perbaikan itu terhitung sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.
"Mekanisme perbaikannya sama seperti proses pendaftaran di awal dari tanggal 1-14 Juni 2023, prosesnya sama, mekanismenya sama," tandasnya.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 1.490 Bacaleg DPRD Banten Berstatus BMS, Berikut Temuan KPU di Lapangan
Sumber: Tribun Banten
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.