Pemilu 2024
PKPU Tidak Memihak Perempuan, KPPRI Khawatir Bacaleg Perempuan Berkurang Saat Penetapan DCT
Diah Pitaloka khawatir jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan berkurang pada saat (KPU) RI nanti menetapkan Daftar Calon Tetap.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Diah Pitaloka khawatir jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan berkurang pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nanti menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
Tidak tanpa alasan, pengurangan ini tentu terpengaruh oleh Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 yang mengatur soal pencalonan anggota legislatif.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PKPU 10/2023 ini menuai polemik sebab dinilai tidak memihak kebijakan afirmasi perempuan.
Pernyataan Diah ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam diskusi daring yang diadakan oleh Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI, Selasa (20/6/2023).
"Harus sekali kita cermat dan kritis. Di tengah perdebatan soal Peraturan KPU (terkait afirmasi bacaleg perempuan), semua partai (mendaftarkan bacaleg perempuan) di atas 30 persen dalam DCS (Daftar Calon Sementara) mereka. Tapi mungkin ini akan berubah ke dalam DCT," jelasnya.
Diah juga menilai, sudah saatnya berbagai pihak bukan cuma mengkritik KPU dan mendesak agar peraturan bermasalah itu direvisi.
Namun juga melakukan langkah-langkah konkret guna memastikan keterwakilan caleg perempuan di parlemen tidak merosot drastis.
Terlebih, menurutnya, dengan pemilu legislatif yang menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka, para caleg umumnya tidak mendapatkan nomor urut kecil yang lebih menjamin kemenangan.
Mereka harus bertarung ketat bukan hanya untuk meyakinkan pemilih, namun juga mewaspadai potensi kecurangan yang dapat menggembosi suara mereka.
"Saya rasa banyak caleg perempuan butuh dukungan moral, ataupun politik, dan ini sudah sampai ke titik kontestasi," ungkap Diah.
"Banyak teman-teman perempuan kehilangan kursi atau kesulitan menang mendapatkan kursi ketika rekapitulasi suara. Dia tidak punya jaringan yang cukup untuk bisa mengawal suaranya. Itu rekapitulasi suara waktunya cukup panjang," lanjutnya.
Sejauh ini PKPU 10/2023 tengah diajukan oleh Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih untuk diuji materi di Mahkamah Agung (MA).
Pihak koalisi mengajukan uji materi Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10/2023 tentang keterwakilan perempuan.
Tindakan ini menyikapi tidak adanya kepastian revisi PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia
Diah Pitaloka
calon anggota legislatif
Daftar Calon Tetap (DCT)
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.