Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Terima Putusan MK, Partai Buruh: Pemilu 2024 Harus Bebas dari Politik Uang

Said mengingatkan, paling penting dari semua itu adalah pelaksanaan pemilu 2024 harus bebas dari politik uang, termasuk mahar politik

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Partai Buruh mengaku, menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sistem Pemilu tertutup. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh mengaku, menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sistem Pemilu tertutup.

Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sistem pemilu yang dibacakan, Kamis (15/6) hari ini.

Said mengatakan, stiap partai politik harus menerima keputusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu dengan menggunakan proporsional terbuka, termasuk Partai Buruh. Karena keputusan Mahkamah Konstitusi adalah yang pertama dan terakhir, tidak ada banding.

Baca juga: PDIP Siap Jalankan Putusan MK soal Sistem Pemilu Tetap Terbuka

“Partai Buruh siap mengikuti pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 dengan sistem proporsional terbuka sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Said Iqbal, melalui keterangan pers tertulis, Kamis (15/6/2023).

Meski demikian, Said mengingatkan, paling penting dari semua itu adalah pelaksanaan pemilu 2024 harus bebas dari politik uang, termasuk mahar politik untuk menjadi caleg dan capres.

"Karena dugaannya masih banyak berlangsung politik uang dalam setiap pemilu. Apalagi dengan sistem proporsional terbuka ini," ucap Said.

“Penyelenggara pemilu harus benar-benar bebas dari tekanan dari parpol manapun,” tegasnya.

Baca juga: Respons PDIP usai MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Beri Pujian, Sebut soal Demokrasi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. 

Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. Di mana, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. 

Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Mereka pun berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. 

Adapun, keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.

Rangkaian proses persidangan sebelum putusan telah dilakukan sejak November 2022 lalu.

Jelang sidang sekitar dua minggu lalu, pakar hukum tata negara sekaligus Mantan Wamenkumham Denny Indrayan mengaku mendapat informasi kalau MK akan memutuskan sistem pemilu menggunkan sistem pemilu tertutup atau coblos partai.

Partai memiliki kekuasaan untuk menentukan caleg yang akan menjadi anggota dewan.

Adapun sebanyak delapan fraksi partai politik yang menolak sistem tertutup, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara, Partai yang mendukung proporsional tertutup di Pemilu 2024 adalah PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai bulan Bintang (PBB).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved