Pemilu 2024
Penyelenggara Pemilu Dinilai Seperti Petugas Komisi II DPR, Pengamat: Banyak Ketentuan Diamputasi
Aturan-aturan yang diamputasi itu yang menurut Ray saat ini penyelenggara pemilu saat ini lebih mirip petugas Komisi II DPR.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai penyelenggara pemilu baik dari KPU, Bawaslu hingga DKPP saat ini terkesan seperti petugas Komisi II DPR RI.
"Sekarang sudah mulai tumbuh dan mulai muncul misalnya berkaitan dengan penyelenggara pemilu yang saya sebut tadi kelihatan tidak terlalu kuat independensinya," kata Ray di kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Pengamat Menilai Ada Tiga Hal yang Berpotensi Menimbulkan Kerumitan di Pemilu 2024
"Istilah saya malah sekarang ini menyebut kalau kita mengenal ada petugas partai. Ini penyelenggara pemilu yakni, KPU, Bawaslu maupun DKPP terkesan menjadi petugas Komisi II," sambungnya.
Menurut Ray hal itu berkaca pada ketentuan-ketentuan yang ada pada KPU yang baru mengamputasi kualitas pemilu.
"Karena banyak sekali ketentuan-ketentuan yang menjadi konsen kita yang kita harapkan itu dapat meningkatkan kualitas pemilu demokratik. Sekarang ini justru diamputasi boleh aturan yang dibuat KPU yang Baru," kata Ray.
Baca juga: Tak Hanya Soal Rencana Pertemuan AHY-Puan, Pertemuan Hasto dan Sekjen Demokrat Bahas Sistem Pemilu
Ray mencontohkan misalnya soal kewajiban membuat laporan LHKPN diamputasi, keharusan masa jeda 5 tahun napi koruptor diamputasi, dengan ketentuan baru cukup sesuai dengan putusan pengadilan dan unsur tambahan.
"Atau soal caleg perempuan yang menyatakan bahwa pendekatan hitungan desimal perhitungan matematika universal dan itu tidak menguntungkan bagi gerakan perempuan," sambungnya.
Aturan-aturan yang diamputasi itu yang menurut Ray saat ini penyelenggara pemilu saat ini lebih mirip petugas Komisi II DPR.
"Ini yang saya sebut tadi itu terkesan penyelenggara pemilu kita ini. Kalau ada istilah petugas partai, ini terkesan menjadi petugas Komisi II," tuturnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.