Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Guru Besar UI: Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu Harusnya Sudah Tak Jadi Soal

Valina Singka Subekti menjelaskan isu keterwakilan perempuan adalah perkara lama.

setkab.go.id
ILUSTRASI Pemilu 2024 - Keterwakilan perempuan 30 persen harusnya sudah tak jadi soal lagi dalam Pemilu 2024. 

Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 8 Ayat 2: Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Permohonan yang diajukan ini diwakili oleh lima pemohon yang terdiri dari dua badan hukum privat dan tiga perseorangan yakni Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib. 

Sebagai informasi, 17 April 2023 KPU telah menetapkan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Guru Besar UI: KPU Tidak Berintegritas, Proses Penyelenggaraan Pemilu Alami Kemunduran

Salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur:

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil

menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: 

a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau

b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved