Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pimpin Kunker Spesifik ke Tangsel, Legislator PAN Ingatkan Kesiapan Tahapan Pemilu 2024

Kunjungan ke Tangsel, Komisi II DPR ingatkan Pemkot, KPU, Bawaslu dan seluruh stake holder menyiapkan prosesi dan tahapan pemilu dengan paripurna.

Penulis: Chaerul Umam
Ist
Tim Komisi II DPR RI yang dipimpin Guspardi Gaus melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik), ke Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, KPU dan Bawaslu Kota Tanggerang Selatan pada Selasa (5/6/2023). / ist 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Komisi II DPR RI yang dipimpin Guspardi Gaus melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik), ke Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, KPU dan Bawaslu Kota Tanggerang Selatan pada Selasa (5/6/2023).

Dalam Kunjungan Kerja ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini, Komisi II DPR RI mengingatkan agar Pemkot, KPU dan Bawaslu serta seluruh stake holder betul-betul menyiapkan prosesi dan tahapan pemilu dengan paripurna. 

"Kami menitikberatkan perhatian mengenai tahapan pemilu terkini, misalnya tahapan Pengajuan Bacaleg DPRD Kota Tangsel tahun 2024 dan tingkat validitas Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kota Tangsel," kata Guspadi.

Saat ini Komisi II mengambil perhatian khusus mengenai kesiapan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, dan semua stakeholder dalam melaksanakan dan memastikan setiap tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu, termasuk juga kesiapan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. 

"Kami meninjau perkembangan terkini terkait proses pengajuan Bakal Calon Legfislatif (Bacaleg) apakah sudah diverivikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus dilakukan secara cermat dan adil," ucap politikus PAN itu.

"Selanjutnya kepada semua Bacaleg semestinya diberi kesempatan yang sama untuk mengklarifikasi dan melakukan perbaikan data bila ada kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran mereka," lanjut Guspardi. 

Legislator asal Sumatera Barat ini juga mempertanyakan dan meminta klarifikasi terkait isu validasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Kota Tangsel yang menjadi sorotan. 

Karena berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi DPSHP Tangsel, tercatat ada 1.023.851 pemilih dari DPS sebelumnya sebanyak 1.026.913 pemilih. 

Di mana KPU Kota Tangsel juga mencoret sebanyak 3.062 data pemilih di DPS sebelumnya. 

Baca juga: Surati Ketua MK, Masyarakat Sipil Sampaikan Polemik Aturan KPU Soal Syarat Caleg bagi Eks Narapidana

Pencoretan data pemilih tersebut umumnya karena ada peristiwa kependudukan, seperti kematian, pindah domisili dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, Komisi II DPR RI ingin memastikan agar koordinasi dan Kerjasama antara Pemerintah Kota Tangsel dengan penyelenggara pemilu serta semua stake holder dapat berjalan baik dan saling menunjang. 

Seperti masalah data kependudukan dengan data pemilih di Kota Tangsel harus berjalan baik dan tersinkronisasi. 

Masyarakat juga perlu di dorong agar lebih proaktif melaporkan peristiwa kependudukan seperti kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, pindah domisili dan pergantian status TNI/Polri menjadi sipil.

"Komisi II ingin mengetahui bagaimana selama ini koordinasi, komunikasi, dan kerja sama antar Pemkot dengan penyelenggara pemilu serta semua stake holder dalam upaya memastikan tahapan pemilu berjalan dengan baik, lancar dan tepat waktu,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved