Pemilu 2024
Tarikan Politik dalam Persidangan Sistem Pemilu Kuat, MK Pastikan Tetap dalam Koridor
Mahkamah Konstitusi memastikan tetap dalam koridornya dalam menangani proses persidangan uji materiil sistem Pemilu proporsional terbuka yang berjalan
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tetap dalam koridornya dalam menangani proses persidangan uji materiil sistem Pemilu proporsional terbuka yang tengah berjalan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono terkait tarikan politik yang kuat sehubungan dengan penentuan sistem Pemilu yang bakal diputuskan Mahkamah Konstitusi.
"Seperti disampaikan di banyak kesempatan, saya kira MK tetap dalam koridornya," kata Fajar, kepada Tribunnews.com, Kamis (1/6/2023).
Terlebih, kata Fajar, jalannya persidangan yang dilakukan secara terbuka memungkinkan setiap orang bisa memonitor langsung perkembangan perkara sistem Pemilu ini.
"Semua orang mengawasi sekarang. Bahkan, persidangan pun ditayangkan secara terbuka, setiap orang bisa memonitor, melihat," ucapnya.
Ia kemudian menyampaikan agar segala keputusan diserahkan kepada Hakim Konstitusional.
"Artinya kita serahkan saja sekarang kepada Hakim Konstitusi," ujar Fajar.
Selanjutnya, Fajar menjelaskan hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim Konstitusi dalam mengambil keputusan.
Katanya, secara normatif ada tiga hal yang mendasari putusan Hakim Konstitusi, yakni fakta persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim.
"Dengan tiga tadi. Dengan fakta persidangan, dengan keyakinan, dengan alat bukti. Sambil kita terus monitor," ungkapnya.
Baca juga: Denny Indrayana Klarifikasi, MK Tak Ambil Langkah Apapun Isu Bocornya Hasil Putusan Sistem Pemilu
Sebelumnya, Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sepuluh pihak terkait Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilihan umum, telah menyerahkan berkas kesimpulan.
Fajar menjelaskan, ada 14 pihak terkait serta tiga pihak lainnya, yaitu Pemohon, Presiden, dan DPR yang harus menyampaikan berkas kesimpulan.
"Tadi saya dapat informasi ada kurang lebih sepuluh kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, delapan pihak terkait," kata Fajar, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Ia menjelaskan, batas waktu penyerahan berkas kesimpulan dijadwalkan terakhir, pada Rabu, 31 Mei 2023 hari ini, pukul 11.00 WIB.
Namun, Fajar menyampaikan, MK masih akan menerima berkas di luar waktu yang sudah ditentukan.
"Tentu yang belum menyerahkan sampai deadline jam 11.00, tetap diterima tapi diberikan catatan diserahkan melebihi deadline," ucapnya.
Baca juga: Perludem: Sangat Berbahaya Ketika Sistem Pemilu Diputuskan oleh MK
Lebih lanjut, melalui kesimpulan-kesimpulan para pihak terkait nantinya MK akan menelaah berbagai masukan terhadap putusan soal gugatan sistem proporsional Pemilu.
Selanjutnya, semua masukan akan dibawa dan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"MK akan membuat telaah semuanya dikompilasi ditelaah, kemudian akan diserahkan pada hakim konstitusi, ditelaah masing-masing sesudah itu baru akan diagendakan rapat permusyawaratan hakim," ucapnya.
Meski demikian, Fajar mengatakan, belum mengetahui kapan RPH akan digelar.
Ia hanya memastikan, pihak panitera MK akan segera menjadwalkan RPH atas gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu.
Jelasnya, RPH akan digelar secara tertutup.
"RPH itu bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16, yang dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah. Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.