Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Koalisi Perempuan Somasi Bawaslu Karena KPU Tidak Jalankan Rekomendasi untuk Revisi PKPU 10/2023

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melayangkan somasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Titi Anggraini, perwakilan dari koalisi perempuan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melayangkan somasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Somasi itu dilayangkan akibat Bawaslu dinilai tidak berhasil membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.

Koalisi Perempuan menyambangi kantor Bawaslu, Senin (8/5/2023).

Mereka menolak penuh Pasal 8 Ayat (2) Peraturan PKPU 10/2023 karena melanggar UUD NKRI Tahun 1945 dan UU Pemilu.

Koalisi perempuan pun meminta Bawaslu memerintahkan KPU untuk segera merevisi pasal tersebut.

Baca juga: Tidak Revisi PKPU 10/2023, Koalisi Perempuan Sebut KPU RI Tidak Jalankan Kewajiban Hukum

Pada 17 Mei 2023 diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu untuk membahas revisi tersebut.

Hasil dari RDP ialah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota itu disepakati untuk tidak direvisi.

Pihak koalisi merasa hal tersebut bersifat kontradiktif, mengingat pada 10 Mei 2023, KPU merespons aspirasi mereka dengan menyatakan di muka publik ihwal KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU No 10/2023.

"Hal ini tentu menunjukkan bahwa KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023," ujar Titi Anggraini, perwakilan dari koalisi perempuan dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Padahal, jelas Titi, revisi ini sebenarnya bertujuan untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Atas hal ini mereka pun mendorong agar Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan dan menerbitkan rekomendasi kepada KPU.

Hal itu dilakukan agar penyelenggara melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri, tegak lurus menegakkan konstitusi, dan UU pemilu.

Titi menekankan supaya Bawaslu segera menetapkan revisi PKPU No 10 Tahun 2023 dalam waktu 2x24 jam untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017.

"Jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagaimana angka 1, Masyarakat Keterwakilan Perempuan menuntut Bawaslu segera menggunakan kewenangan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017," tutur dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan