Pemilu 2024
JPPR: Parpol Peserta Pemilu 2024 Berpotensi Ingkari Komitmen Kawal Kelompok Rentan
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melihat adanya potensi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mengingkari komitmennya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melihat adanya potensi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mengingkari komitmennya.
Komitmen ini ialah dalam hal mengawal kebutuhan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat adat.
JPPR melakukan pemantauan tahapan pendaftaran persyaratan calon anggota DPR RI yang dilakukan di KPU RI pada tanggal 13 sampai 14 Mei 2023.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan ditemukan ihwal tidak ada parpol yang menjawab soal porsi keterwakilan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat adat.
"Artinya partai politik berpeluang mengingkari komitmen dalam mengawal kebutuhan calon pemilih kelompok rentan," kata Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Surya Paloh Akan Konsultasi ke KPU Soal Nasib Pencalegan Johnny G Plate di Pemilu 2024
Selain itu, ada beberapa partai yang tidak menyebutkan presentase mengenai keterwakilan perempuan tapi mengaku paling tinggi dibanding partai lain.
Serta ada juga partai yang mengklaim mengakomodir keterwakilan generasi muda namun tak menyebutkan presentase.
"Kemudian mengenai keterwakilan generasi muda beberapa partai yang tidak menyebutkan presentasenya seperti Perindo, Demokrat, Gelora, dan PKN namun memberikan informasi mengakomodir banyak generasi muda dalam pencalonannya," tuturnya.
JPPR pun mengimbau supaya keterwakilan perempuan, tidak hanya pada pemenenuhan kuota 30 persen perempuan.
Menurut Mita, parpol juga harus menjamin keterpilihan caleg dari kalangan perempuan.
Sehingga dia berharap perempuan tidak hanya dijadikan sebagai angka validitas tanpa mengafirmasi kebutuhan yang ada di lapangan.
"Perihal keterwakilan perempuan, tidak hanya pada pemenenuhan kuota 30 persen perempuan, parpol juga harus menjamin keterpilihan mereka sehingga perempuan tidak hanya dijadikan sebagai angka validitas tanpa mengafirmasi kebutuhan lapangan," tegasnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.